KAPOLDA

Polres Malang Tangkap AA Pelaku Penipuan Ibadah Umroh Terhadap 49 Jamaah

polres malang
Polres Malang berhasil menangkap tersangka AA (34) yang diduga melakukan penipuan terhadap 49 jamaah umroh. (Antaranews)

Malang, Fokusrakyat.net – Polres Malang berhasil menangkap tersangka AA (34) yang diduga melakukan penipuan terhadap 49 jamaah umroh.

Para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar karena tidak diberangkatkan sesuai dengan janji yang diutarakan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa korban penipuan memesan paket umroh melalui PT HJS dan PT UHK, yang ditawarkan oleh tersangka AA melalui agen umroh berinisial IWN.

Dari total 49 jamaah, 42 orang memesan paket dengan harga Rp18,5 juta, dua orang dengan harga Rp19,5 juta, dan lima orang dengan harga Rp24,5 juta untuk perjalanan selama 11 hari.

“Pada 27 November 2023, 49 jamaah ini dijanjikan perjalanan umroh melalui Surabaya, Kuala Lumpur, Jeddah, Mekkah, dan Madinah. Namun, kenyataannya, mereka hanya diberangkatkan hingga Kuala Lumpur, Malaysia,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/1/24).

Setelah sampai di Kuala Lumpur, jamaah tidak diberangkatkan sesuai dengan janji, dan mereka mengeluh kepada pelapor IWN.

Tersangka AA, setelah diberitahu tentang permasalahan ini, menyatakan bahwa uang para jamaah telah habis, dan mengusulkan agar mereka kembali ke Indonesia tanpa melaksanakan ibadah umroh.

Meskipun tersangka berpendapat demikian, para jamaah memutuskan untuk tetap melaksanakan ibadah umroh dengan menggunakan uang pribadi.

Setelah penyelidikan dan gelar perkara, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.

Tersangka akan dihadapkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun atas perbuatannya.

Polres Malang berharap tindakan ini dapat memberikan keadilan bagi para korban penipuan dan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!