Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Ribuan Karung Diamankan

PUPUK
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan distribusi pupuk ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. FOTO : TRIBRATANEWS

FOKUSRAKYAT.NET, SRAGEN – Peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan distribusi pupuk ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Seorang tersangka berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Karanganyar, telah diamankan dan kini resmi ditahan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan viralnya sebuah video berdurasi 45 detik di media sosial TikTok, yang memperlihatkan dugaan pupuk palsu berlabel NPK yang dijual kepada petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri. Video tersebut menyebutkan bahwa petani tidak boleh membeli pupuk subsidi kecuali membeli pupuk yang diduga palsu itu.

“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ucap pria dalam video yang diunggah akun @matajateng.

BACA JUGA : Lereng Gunung Bossa Rusak, Drainase Amblas dan Pagar Pembatas Hilang: Sorotan Serius untuk BPJN Sulteng

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek lokasi penyimpanan pupuk dan menyita ribuan karung pupuk ilegal dengan berbagai merek seperti Enviro dan Spartan.

BACA JUGA : Diduga Sopir Ngantuk, Truk Muatan Tabrak Kontainer di Jalan Trans Sulawesi

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1.115 karung pupuk Enviro NPK

  • 380 karung Enviro NKCL

  • 170 karung Enviro Phospat Super 36

  • 220 karung Spartan NPK

  • 320 karung Spartan NKCL

  • 160 karung Spartan SP-36

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Kombes Arif, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA : Sulteng Siap Jadi Poros Logistik Timur Indonesia, Gubernur Anwar Hafid Paparkan Proyek Strategis ke AHY

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena diduga memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai mutu, komposisi, dan label.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha nakal yang memanfaatkan kebutuhan vital petani untuk mencari keuntungan dengan cara-cara curang.

BACA JUGA : PSG Libas Real Madrid 4-0 di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Fabian Ruiz Bersinar, Chelsea Menanti di Final

Praktik ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga dapat menurunkan produktivitas pertanian secara signifikan.

Polda Jateng mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk lebih waspada terhadap pupuk yang tidak memiliki izin edar resmi atau label yang mencurigakan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version