PALU – Menanggapi pemberitaan pada edisi sebelumnya di media ini, terkait dalam laporan polisi nomor : LP/261/IX/2022/SKPT/POLDA SULTENG, tanggal 9 September 2022, diadukan oleh Yenny. L di Polda Sulteng tersebut, sarat dengan kebohongan dan mengada-ada.
Demikian diungkapkan tim penasehat hukum pihak Cynthia. S kepada redaksi media ini, Senin kemarin (16/1), menanggapi konferensi pers di salah satu warkop di Kota Palu, saat Yenny. L membuat pernyataan kepada wartawan sambil memperlihatkan foto lengan saat melapor di POLDA SULTENG.
Advokat Zainudin, SH bersama dua rekan lainnya, yakni Advokat Abdul Halik, SH, serta Advokat Adi Gama, SH, yang tergabung dalam kantor hukum PASIGALA FOR JUSTICE LAW OFFICE, dengan tegas membantah kliennya melakukan pengeroyokan terhadap Yenny.L.
Kapolsek Dampal Utara Laksanakan Jumat Curhat di Masjid Nurul Huda Sese
Dia mengatakan, coba perhatikan foto lengan Yenny. L yang dia pamerkan di publik tersebut.
“Itu bukan luka bekas cakaran atau goresan, itu luka melepuh, yang artinya itu berkas tersiram minyak panas, atau air panas atau sejenisnya,” ungkapnya melalui rilis kepada media ini.
Kata dia, tidak perlu jadi ahli medis untuk mengetahui itu, karena terlihat jelas gelembung masih berair dan yang terkelupas.
Hasil Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Huntap Talise Diduga Asal Kerja Mulai Disorot?
“Mana ada bekas cakaran seperti itu, harusnya yang dipaparkan oleh Yenny.L adalah hasil Visum Et Repertum, bukan foto seperti itu,” tutur Zainudin dengan tegas.
Penasehat Hukum Cynthia. S tersebut menjelaskan bahwa Yenny. L hanya mencoba menarik simpati publik seolah-oleh dirinya terzolimi dalam perkara ini.
SPBU Tomini Diresmikan, Farit Pundanga : Saya Bersyukur bisa Mudahkan Kebutuhan Masyarakat
Hal senada juga disuarakan oleh Advokat Abdul Halik dan Advokat Adi Gama, bahwa kliennya juga telah membuat laporan polisi terkait penganiayaan yang menimpa kliennya, sebagaimana termuat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/262//IX/2022/SPKT/POLDA SULTENG, Tanggal 10 September 2022. dengan Yenny. L sebagai terlapor.
“Sudah dilakukan Visum ET Repertum saat setelah laporan tersebut diterima,” terangnya lagi.
Penasehat Hukum dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) itu menjelaskan bahwa saat klien mereka bersama mantan suami Yenny. L dengan satu orang lain dengan maksud baik dan memang bicara baik-baik, mendatangi kos-kosan Yenny. L.
SPBU Tomini Diresmikan, Farit Pundanga : Saya Bersyukur bisa Mudahkan Kebutuhan Masyarakat
“Namun langsung diteriaki dan diserang oleh Yenny. L. Karena Yenny. L sudah memegangi rambut Cynthia. S, mantan suami dan satu orang rekan langsung spontan melerai,” jelasnya.
Menurutnya, tidak terima dilerai, Yenny. L berteriak bahwa dia dikeroyok.
Menyikapi hal tersebut, mantan suami dan rekan melepaskan pegangan dari Yenny. L. Akan tetapi, Yenny. L terus menyerang klien kami.
“Jadi tidak ada pengeroyokan di situ. Adapun mungkin ada bekas tergores di kulit Yenny. L mungkin terjadi sebagai ekses buruk dari upaya merontak, menyerang klien kami,” jelasnya lagi.
Menurut keterangannya, Advokat Zainudin menuturkan bahwa kliennya juga membuat Laporan Polisi tentang Pencurian dengan kekerasan yang juga dilakukan oleh Yenni. L.
Kejadian perampasan terjadi di sebuah Toko Roti di Kota Palu dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/295/X/2022/SPKT/POLDA SULTENG, 10 Tanggal Oktober 2022.
“Perampasan 1 unit HP milik klien kami tersebut diduga dilakukan oleh Yenny. L dengan motif ingin memastikan rekaman video tidak senonoh yang diduga diperagakan oleh yenny. L, ada di HP milik klien kami,” tuturnya.
“Padahal rekaman adegan panas tersebut tidak ada di HP klien kami. Tapi mungkin berada dengan orang lain. Hal tersebut tentunya akan terungkap di persidangan,” pungkasnya.
(**/FIRMANSYAH)