PALU, FOKUSRAKYAT.NET — Polemik praktik belanja utang di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah, kembali memantik sorotan tajam.
Berdasarkan data yang dihimpun Fokusrakyat.net bersama Tim Investigasi LSM NCW (Nusantara Corruptions Watch), sedikitnya kurang lebih Rp20 miliar pengadaan barang dan jasa di rumah sakit rujukan terbesar di Sulteng itu, diduga menggunakan skema pembayaran kemudian (utang) tanpa dukungan perencanaan anggaran yang memadai.
Sumber internal RSUD Undata menyebutkan, sejumlah kebutuhan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), hingga gas medis dilakukan dengan mekanisme berutang kepada supplier, namun tidak seluruhnya tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD, yang semestinya menjadi pedoman utama pengelolaan keuangan rumah sakit.
Dokumen yang diperoleh redaksi merinci tujuh paket belanja hutang yang telah disiapkan dalam Tahun Anggaran 2025, diantaranya:
Utang Obat-Obatan – Rp5 miliar;
Utang BMHP Umum – Rp11,6 miliar;
Utang BMHP Hemodialisa – Rp1,2 miliar;
Utang Belanja Bahan & Alat Laboratorium – Rp2,4 miliar;
Utang Bahan & Alat Radiologi – Rp93 juta;
Utang BMHP PMI/Darah – Rp1 miliar;
Utang Gas Medis (O₂) – Rp765 juta;
Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp20 miliar, dan mayoritas menggunakan metode pemilihan dikecualikan, sehingga tidak melalui proses tender sebagaimana pengadaan pada umumnya.
Meski BLUD diberi fleksibilitas oleh Permendagri 79 Tahun 2018, aturan ini tegas menyatakan bahwa belanja dengan mekanisme pembayaran kemudian hanya boleh dilakukan jika tercantum dalam RBA, tidak menciptakan beban keuangan jangka panjang, serta memperhatikan kemampuan membayar.
Namun temuan awal investigasi menunjukkan adanya dugaan belanja yang dilakukan tanpa analisis kemampuan bayar.
“Data yang kami peroleh banyak utang jatuh tempo yang tidak bisa dibayar karena tidak masuk perencanaan. Akhirnya numpuk,” ujar Adrian, S.H., selaku Ketua LSM NCW Provinsi Sulteng kepada wartawan media ini.
Adrian juga menyebut bahwa sejumlah komitmen utang dibuat ketika BLUD dalam kondisi defisit, yang secara normatif tidak diperbolehkan dalam pengelolaan BLUD.
Informasi yang dihimpun Fokusrakyat.net dan LSM NCW menguatkan dugaan bahwa utang-utang tersebut berpotensi menjadi temuan BPK karena:
Belanja dilakukan tanpa dukungan kas yang cukup;
Tidak seluruhnya masuk dalam RBA BLUD;
Tidak ada kejelasan hasil rapat dewan pengawas BLUD terkait persetujuan utang;
Berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka Panjang;
Dalam pengelolaan BLUD, utang hanya dibenarkan jika ada kepastian kemampuan membayar, kecuali untuk kondisi darurat yang sangat mendesak guna menjamin keberlangsungan pelayanan.
Tim Investigasi NCW mempertanyakan urgensi pengadaan-pengadaan tersebut. Jika belanja utang dilakukan tanpa perencanaan yang solid, maka hal itu dinilai dapat:
Mengganggu stabilitas keuangan BLUD;
Mengorbankan prioritas layanan lain;
Membuka peluang terjadinya pelanggaran regulasi keuangan daerah;
Memunculkan dugaan moral hazard dalam komitmen utang dengan supplier;
NCW menegaskan bahwa BLUD tidak boleh membuat utang secara bebas tanpa dasar hukum.
“Hutang BLUD bukan boleh dibuat sesuka hati. Harus terencana, terukur, dan masuk dalam RBA. Tanpa dasar RBA, komitmen hutang tidak memiliki legal standing,” tegas Ketua NCW Sulteng.
BACA JUGA : Dua Perempuan Alami Kecelakaan di Kintom Usai Coba Menyalip, Motor Tabrak Dump Truk
BACA JUGA : Kedatangan Kaesang Pangarep di Palu Disambut Meriah
Untuk menjaga keberimbangan berita, Fokusrakyat.net bersama Tim Investigasi NCW telah mengirimkan sejumlah pertanyaan resmi kepada drg. Herry Mulyadi, M.Kes, Direktur RSUD Undata Sulteng.
Pertanyaan yang diajukan antara lain:
Apakah BLUD boleh membuat utang ketika kondisi BLUD defisit?
Apakah utang-utang tersebut telah melalui rapat Dewas BLUD?
Apakah utang belanja tersebut sesuai dengan dokumen RBA BLUD, Renstra, Renop, RKAKL, kontrak, dan SPK?
Apa urgensi sehingga BLUD membebani keuangan dengan utang hampir Rp20 miliar?
drg. Herry Mulyadi, M.Kes., selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Provinsi Sulawesi Tengah. Dikonfirmasi terkait praktik belanja utang di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Undata, senilai kurang lebih Rp20 Miliar kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pola pembelian barang dan jasa secara hutang, yang dilakukan manajemen RSUD Undata, telah sesuai dengan regulasi atau justru menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.
Adapun belanja utang yang dimaksud di lingkungan BLUD RSUD Undata, diantaranya;
1. Nama Paket Utang Obat-Obatan di Satuan Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Spesifikasi Pekerjaan Hutang obat tahun 2024. Total Pagu Rp5 Miliar melalui Metode Pemilihan Dikecualikan;
2. Nama Paket Utang BMHP Umum di Satuan Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Total Pagu Rp11,6 Miliar melalui Metode Pemilihan Dikecualikan;
3. Nama Paket Utang BMHP Hemodialisa di Satuan Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Total Pagu Rp1,2 Miliar melalui Metode Pemilihan Dikecualikan;
4. Nama Paket Belanja Bahan dan Alat Laboratorium di Satuan Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Total Pagu Rp2.4 Miliar;
5. Nama Paket Utang Bahan dan Alat Radiologi di Satuan Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Total Pagu Rp93 Juta. Metode Pemilihan Dikecualikan;
6. Nama Paket Utang BMHP PMI / Darah. Satuan Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Total Pagu Rp1 Miliar. Metode Pemilihan Dikecualikan;
7. Nama Paket Utang Gas Medis (O2). Satuan Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Total Pagu Rp765 Juta. Metode Pemilihan Dikecualikan;
Dimana, temuan awal yang dihimpun FokusRakyat.net Bersama LSM NCW Sulteng, mengungkap adanya dugaan penggunaan skema “pembayaran kemudian” yang tidak seluruhnya tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan BLUD. Sejumlah pengadaan obat, bahan medis habis pakai, serta alat kesehatan disebut dilakukan dengan mekanisme hutang supplier tanpa dukungan dokumen penganggaran yang memadai.
Secara regulatif, BLUD memang memiliki fleksibilitas. Permendagri 79/2018 memberi ruang bagi rumah sakit untuk melakukan belanja yang pembayarannya dilakukan setelah barang diterima, selama tercantum dalam RBA dan tidak menimbulkan beban keuangan jangka panjang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan situasi berbeda. Seorang sumber internal rumah sakit, yang meminta identitasnya disembunyikan, menyebut bahwa sejumlah pengadaan dilakukan tanpa analisis kemampuan bayar. Banyak hutang jatuh tempo yang tidak bisa dibayar karena tidak masuk perencanaan, akhirnya menumpuk.
Olehnya adapun yang ingin kami minta konfirmasi sebagai tanggapan klarifikasi diantaranya;
– Apakah BLUD Boleh Hutang Belanja Disaat terjadi Defisit di BLUD RSUD Undata, dan apakah sudah dilakukan rapat dewas BLUD terkait Hutang tersebut?
Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, Hutang belanja yang dibuat ketika BLUD defisit berpotensi dinilai sebagai temuan serius oleh BPK dimana Belanja tidak didukung kas yang cukup. BLUD hanya boleh berutang jika ada kepastian kemampuan membayar.
Jika defisit, maka kemampuan membayar tidak terpenuhi sehingga hutang baru tidak dibenarkan. Kecuali utangnya bersifat darurat dan sangat terbatas untuk menjamin layanan kesehatan, serta tetap dicatat dan masuk RBA.
– Apakah Hutang belanja BLUD RSUD Undata sudah sesuai dengan dokumen perencanaan, terutama RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) BLUD, Renstra/Renop RS, RKAKL/Anggaran Pendapatan dan Belanja BLUD, Dokumen kontrak & SPK?
Jika hutang belanja tidak sesuai perencanaan, itu dianggap pelanggaran aturan BLUD dan dapat menjadi temuan BPK atau bahkan kerugian daerah.
Semua belanja BLUD, termasuk belanja dengan pembayaran kemudian (utang), harus masuk dalam RBA. Tanpa masuk di RBA, BLUD dianggap melakukan belanja di luar perencanaan. Hutang BLUD bukan boleh dibuat sesuka hati. Harus terencana, terukur, dan tercantum dalam RBA. Tanpa dasar RBA, BLUD tidak punya legal standing untuk membuat komitmen hutang.
– Apa urgensi hutang belanja RSUD (BLUD Rumah Sakit) sehingga belanja lain menjadi tidak prioritas?
Namun hingga berita ini ditayangkan, Rabu, 19 November 2025, Direktur RSUD Undata belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Melihat besarnya nilai utang dan potensi pelanggaran regulasi, LSM NCW meminta BPK, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri:
Keabsahan skema belanja hutang;
Kesesuaian dengan RBA dan aturan BLUD;
Proses pengadaan dengan metode pemilihan dikecualikan;
Risiko kerugian daerah akibat komitmen hutang tanpa kemampuan bayar;
NCW menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik ini dapat masuk kategori maladministrasi hingga potensi tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan daerah;
Fokusrakyat.net akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan perkembangan terbaru terkait polemik belanja utang di RSUD Undata. Apabila Direktur RSUD Undata memberikan klarifikasi tambahan, berita ini akan diperbarui.
