Berita  

Polda Sulteng Berhasil Menangkap Penipu Casis Bintara Polri, Masyarakat Rugi Rp 757 Juta

Dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah berhasil ditangkap. (Foto Humas)

PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Aparat kepolisian dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua pelaku dugaan penipuan terkait penerimaan anggota Polri tahun 2023.

Kedua pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari dua korban, yang merupakan warga Kabupaten Banggai.

Total kerugian akibat aksi penipuan ini mencapai Rp 757 Juta.

“Dua tersangka berhasil ditangkap, tersangka satu ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur, Jawa Barat, dan tersangka dua ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok, Jawa Barat,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (8/4/2024).

Menurut Djoko, kedua tersangka ini melakukan aksi penipuan dengan berjanji kepada korban bahwa anak dan cucu mereka akan lulus dalam seleksi Bintara Polri.

Korban-korban ini adalah SDM (56 tahun) dan HAP (46 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Batui dan Masama Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Tersangka yang ditangkap di Cianjur adalah AAS (40 tahun), sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok adalah JT (58 tahun), yang bekerja sebagai wiraswasta,” jelas Djoko.

AAS telah bertemu dengan salah satu korban di Batui, Banggai, dan bahkan mengklaim memiliki kedekatan dengan seorang Guru Besar PTIK di Jakarta.

Ia berjanji untuk memuluskan kelulusan anak dan cucu korban dalam seleksi anggota Polri tahun 2023.

“JT diperkenalkan kepada korban sebagai seorang profesor yang akan membantu kelulusan anak dan cucu korban. Namun pada kenyataannya, anak dan cucu korban tersebut sudah dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi,” tambah Kabidhumas.

Selain memberikan janji palsu, kedua tersangka juga mengirimkan dokumen palsu berupa file PDF yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus.

Akibatnya, SDM mengalami kerugian sebesar Rp 407 Juta, sementara HAP mengalami kerugian sebesar Rp 350 Juta.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk berhati-hati terhadap pendaftaran menjadi anggota Polri.

Masyarakat diminta untuk tidak percaya kepada calo atau orang yang mengaku bisa memuluskan seleksi, karena masuk Polri tidak dipungut biaya.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!