Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu

Ditnarkoba Polda Sulbar berhasil menangkap bandar sabu berinisial A (59) yang terlibat dalam jaringan internasional. (bugispos.com)

Mamuju, Fokusrakyat.net – Ditnarkoba Polda Sulbar berhasil memastikan keamanan masyarakat dengan sukses menangkap bandar sabu.

Berinisial A (59) yang terlibat dalam jaringan internasional.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Batulaya, Kecamatan Polman, Mamuju, pada Kamis (25/1/24).

Setelah menerima laporan pada 19 Januari 2024 lalu dengan nomor LP/A/15/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 4 saset plastik sabu seberat bruto 44,62 gram sebagai barang bukti utama.

Keberhasilan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dan secara tidak langsung menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.

Kombes. Pol. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., Dirnarkoba Polda Sulbar, mengungkapkan bahwa tersangka A (59) merupakan bagian dari jaringan internasional.

Tersangka diduga memasok barang haram dari Tawau, Malaysia.

Dengan cara menyelundupkannya melalui pengiriman paket ke wilayah perbatasan Pare-Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini adalah langkah serius dalam memberantas peredaran narkotika di tingkat internasional, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kombes. Pol. Christian.

Operasi ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Menunjukkan komitmen Polda Sulbar untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

error: Content is protected !!
Exit mobile version