Mamuju, Fokusrakyat.net – Pj Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, turut menghadiri rapat paripurna yang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait lingkungan hidup dan ketentraman masyarakat.
Rapat paripurna ini digelar di ruang paripurna DPRD Sulbar pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ranperda yang telah ditetapkan tersebut berkaitan dengan rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup Sulbar untuk periode 2023-2053, serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum beserta perlindungan masyarakat.
Menyikapi penetapan tersebut, Prof. Zudan menyatakan bahwa Perda baru ini merupakan langkah penting yang telah lama dinantikan.
Dua Perda ini juga dianggap sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Perda yang baru ditetapkan sangat penting dan telah dinanti-nantikan. Ini juga merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Prof. Zudan.
Dia juga menambahkan bahwa penetapan Perda terkait lingkungan hidup ini menjadi langkah tepat dalam penanganan berbagai persoalan lingkungan hidup di Sulbar, termasuk mitigasi bencana alam.
“Melalui Perda ini, kita dapat mengatasi berbagai masalah lingkungan hidup di Sulbar, termasuk upaya mitigasi bencana alam. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk siap mengimplementasikan Perda tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menjelaskan bahwa Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, sangat diperlukan untuk membangun masyarakat yang tertib serta menjaga budaya saling melindungi.
“Perda ini akan menjadi pedoman bagi politisi dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar. Kita perlu bersama-sama mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan dua Perda ini,” tambah Prof. Zudan.
Dengan penetapan dua Perda ini, diharapkan Sulawesi Barat dapat lebih baik dalam menjaga lingkungan hidup serta membangun masyarakat yang lebih tertib dan harmonis di masa mendatang.
