Peran Mahasiswa sebagai Pengawas Kebijakan Pajak Baru di Dunia E-Commerce

Penulis: Mahara Yulian Nissah

Universitas Malikussaleh

ACEH-Mahasiswa senantiasa dipandang sebagai kekuatan moral dan intelektual yang tak terpisahkan dari dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai agent of change, iron stock, sekaligus social control, keberadaan mahasiswa memiliki bobot tersendiri dalam menjaga kebijakan negara tetap berjalan di jalur yang adil dan bermanfaat bagi rakyat. Ketika pemerintah menerapkan aturan baru terkait perpajakan di sektor perdagangan daring atau e-commerce, maka peran pengawasan dari kalangan mahasiswa menjadi sangat krusial untuk dilakukan secara objektif, berbasis data, dan bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan bersama.

Kebijakan pengenaan pajak atas transaksi daring sejatinya ditujukan untuk memperluas basis pendapatan negara, sekaligus menciptakan kesetaraan kedudukan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menyimpan potensi dampak yang perlu dicermati: kenaikan biaya operasional bagi pelaku usaha kecil, kemungkinan terjadinya penyesuaian harga barang, hingga risik menurunnya daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jika aturan pelaksanaannya belum memadai atau belum disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

Di sinilah peran mahasiswa diperlukan sebagai pengawas sosial yang kritis dan konstruktif. Mahasiswa dapat menjalankan fungsinya melalui beberapa jalur utama:

Pertama, melakukan kajian ilmiah mendalam. Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis dasar hukum, tujuan, manfaat, serta dampak yang muncul akibat penerapan pajak tersebut, baik terhadap pelaku usaha maupun konsumen di lapangan. Dengan pendekatan ilmiah, kritik yang disampaikan tidak sekadar asumsi, melainkan berlandaskan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, menyampaikan kritik dan masukan yang membangun. Berdasarkan hasil kajian dan penelitian, mahasiswa dapat menyampaikan pandangan secara santun namun tegas kepada pemerintah, agar kebijakan yang diambil dapat dievaluasi dan disempurnakan. Kritik yang berlandaskan bukti nyata menjadi masukan berharga bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan aturan pelaksanaannya.

 

Ketiga, mengedukasi masyarakat luas. Banyak pelaku usaha dan konsumen belum memahami hak dan kewajibannya terkait pajak transaksi daring. Mahasiswa hadir menjembatani pemahaman tersebut, menjelaskan pentingnya kepatuhan perpajakan sekaligus menyampaikan bagaimana pajak tersebut seharusnya dikelola dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

 

Fungsi pengawasan ini sangat diperlukan agar kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan negara semata, melainkan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pengawasan dari kalangan mahasiswa mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kendala yang muncul, seperti kerumitan prosedur bagi pelaku usaha kecil, kurangnya sosialisasi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan yang mungkin terjadi di lapangan.

Dengan demikian, mahasiswa tidak sekadar menjadi pengkritik kebijakan, melainkan turut menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan aturan perpajakan yang efektif, adil, dan berkeadilan. Kebijakan pajak yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya mengisi kas negara, tetapi juga melindungi pertumbuhan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, agar perekonomian digital Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan.

📚 Daftar Pustaka

1. Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Perpajakan Ekonomi Digital. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

2. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

3. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

4. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.(IHB)

 

(Editor:Suhirman S.Pd)

error: Content is protected !!
Exit mobile version