Berita  

Penyidik Kejati Sulteng Main Geledah, Menunggu Tersangka Dugaan Korupsi Rp56 Miliar

penyidik kejati sulteng
Senin, 26 Juni 2023, penyidik Kejati Sulteng geledah kantor Bawaslu Kabupaten Buol. (Foto Penkum)

Palu, fokusrakyat.net — Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bawaslu Provinsi.

Proses penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap terkait dengan dugaan korupsi dana hibah.

Baca juga : Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kepolisian Sulawesi Tengah dalam Penanganan Kasus Korupsi

Dana hibah tersebut bernilai total sebesar Rp56.000.000.000,- dan diduga telah mengalami penyalahgunaan dalam konteks pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020.

Pada Jumat 23 Juni 2023, penyidik Kejati Sulteng juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala, yang identitasnya disebutkan dengan inisial “J.”

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bawaslu Provinsi.

Penyidik Kejati Sulteng saat melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di lingkup Bawaslu Sulteng. (Foto : Penkum)

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sulteng juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi yang sama, namun kali ini terkait dengan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2020.

Baca juga : Aktivitas Pengerukan Pasir Diduga Tanpa Izin di Tolitoli

Dana hibah senilai Rp56 miliar tersebut menjadi fokus dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis tanggal 22 Juni 2023.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, empat pejabat dari Bawaslu menjadi subjek yang diperiksa, mereka adalah J (Bawaslu Donggala), SL (Bawaslu Sulteng), IZ (Bawaslu Sulteng), dan N (Bawaslu Parigi Moutong).

Agus Salim, Kepala Kejati Sulteng, melalui Kasi Penkum bernama Mohammad Ronald, memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Sulteng serius dalam menangani dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bawaslu.

Dugaan korupsi yang menimpa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp56 miliar tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) bernama Harsono Bereki.

Laporan dari KRAK menyebutkan bahwa terdapat indikasi adanya penyimpangan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, juga terdapat kegiatan fiktif yang terkait dengan penggunaan dana tersebut.

Baca juga : Terdakwa Jafar tak ada Niat Melakukan Penganiayaan Berat, Begini Penjelasan Penasihat Hukumnya

Selain mengungkap dugaan korupsi Bawaslu Provinsi, KRAK juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi terkait pengelolaan dana hibah sekitar Rp150 miliar dengan dugaan modus operandi yang serupa dengan kasus yang menimpa Bawaslu.

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dipercayakan hak suara mereka dalam proses pemilihan.

Koordinator KRAK (Koalisi Rakyat Anti Korupsi) Harsono Bereki  selaku pelapor merinci, tahun 2020 Pemprov Sulteng menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 918.079.152.823 terealisasi sebesar Rp.885.470.850.000,00 atau 96,45%.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali pada hari Rabu, 21 Juni 2023. (Foto Penkum Kejati Sulteng)

Salah Satu penerima hibah  adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dengan nilai hibah sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima puluh enam milyar rupiah)  yang dicairkan dalam 3 tahap yakni tahap I (40%) Sebesar Rp.22.400.000.000, Tahap II (50%) Sebesar Rp.18.000.000.000.  dan tahap III (10%) .5.600.000.000,00 ditahun 2020.
Dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah,Bawaslu diduga telah melakukan penyimpangan, penyaluran tahap II dan III dilakukan tanpa adanya laporan realisasi dana hibah tahap sebelumnya.

Selain itu,diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan fiktif.

“Bukan hanya Bawaslu,BPKAD Provinsi juga kami lapor karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak BPKAD mencairkan anggaran dana hibah tahap II dan tahap III tanpa dilengkapi laporan realisasi” Tutur Harsono.

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diatur :

1) Hibah dilaksanakan sebanyak dua/tiga tahap.

2) Pada Saat proses pencairan dana hibah melalui 2 (dua) tahap atau lebih, pihak kedua melampirkan laporan realisasi.

3) Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana hibah dan mengembalikan sisa dana hibah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Faktanya Bawaslu Sulawesi Tengah disinyalir tidak melampirkan laporan realisasi pada saat proses pencairan tahap I dan Tahap II Serta belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada tanggal 1 Mei 2021.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya jelas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan”. Ujar Harsono.

Pria berjenggot panjang itu menegaskan,KRAK mengapresiasi langkah tegas serta kepedulian Kajati Agus Salim dalam membangun Sulawesi Tengah dengan menindak tegas para koruptor yang sengaja merampok uang negara.

“Jika ada pihak-pihak yang coba menghambat atau melakukan intervensi terhadap proses penegakkan hukum di Kejati siapapun dia akan kami hadapi,jangan ragu pak kajati,” Tegas Harsono.

Lanjut Harsono,Bukan hanya Bawaslu dan BPKAD,KRAK juga akan melaporkan KPU Provinsi terkait pengelolaan dana hibah kurang lebih Rp 150 Milyar.

“Kami menduga modus operandinya mirip dengan yang dilakukan Bawaslu,tunggu saja” Jawabnya singkat.***

 

Penulis: FR01Editor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version