Berita  

Dugaan Permintaan Fee Proyek Guncang Morowali Utara

fee proyek
Ilustrasi permintaan fee proyek. (Foto IST)

Morowali Utara, fokusrakyat.net – Kejaksaan Negeri Morowali telah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan permintaan fee proyek dalam Pembangunan Teletabis yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Kasus ini mencuat setelah CV. Indora Guna Bangsa, pemenang proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp899.962.911, diduga dimintai fee oleh oknum yang dekat dengan pejabat di Morowali Utara.

Rekanan pekerjaan tersebut mengungkapkan bahwa oknum tersebut mengklaim bisa membantu memuluskan proses lelang proyek tersebut dengan imbalan dana sejumlah uang.

Total transfer uang yang terjadi pada tahun 2022 mencapai sekitar 61 juta rupiah melalui empat kali transaksi.

Baca juga : Penyidik Kejati Sulteng Main Geledah, Menunggu Tersangka Dugaan Korupsi Rp56 Miliar

Dugaan permintaan fee ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kontroversi di Morowali Utara.

Warganet dan masyarakat secara luas mempertanyakan etika dan legalitas tindakan tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat, Jabar Lahaji, dengan tegas mengutuk tindakan ini dan meminta aparat hukum untuk bertindak tegas dalam mengungkap kasus ini.

Respons terhadap skandal ini semakin meluas ketika Kejaksaan Negeri Morowali memanggil Kadis Pariwisata Morut dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Selain itu, penyidik Polres Morut juga turut melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Kadis Pariwisata Morut memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya permintaan fee dalam proses pengurusan proyek tersebut.

Baca juga : Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kepolisian Sulawesi Tengah dalam Penanganan Kasus Korupsi

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar kewenangan pihaknya.

Kasus ini secara serius menggambarkan isu suap yang melibatkan kontraktor dan gratifikasi yang mungkin terjadi antara pejabat atau orang-orang dekat dengan mereka.

Skandal ini menjadi sorotan dan tantangan bagi aparat hukum dan pihak berwenang dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pengadaan proyek di daerah ini.

Permintaan fee dalam proyek ini juga menjadi catatan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menekankan pentingnya mengembalikan uang jaminan pekerjaan oleh rekanan yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga : Aktivitas Pengerukan Pasir Diduga Tanpa Izin di Tolitoli

Tindakan tersebut diharapkan dapat menghormati prinsip akuntabilitas dan menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang tidak dapat diterima dalam lingkungan kerja yang seharusnya transparan dan jujur.

Skandal ini menyoroti perlunya langkah-langkah lebih lanjut dalam pencegahan tindakan korupsi dalam proses pengadaan proyek di Morowali Utara.

Pemerintah setempat perlu meningkatkan pengawasan dan mengimplementasikan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah adanya tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi panggilan bagi seluruh masyarakat untuk tetap mengawasi dan melaporkan segala tindakan korupsi yang terjadi di sekitar mereka.

Hanya dengan partisipasi aktif dan transparansi yang kuat, kita dapat memastikan integritas dan keadilan dalam penggunaan dana publik.

Situasi ini mengingatkan kita semua akan pentingnya memperjuangkan keadilan dan melindungi integritas institusi publik.

Semoga kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan tindakan korupsi, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dapat diperbaiki.

Dilansir dari beritamorut, kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali di Kolonodale panggil sejumlah pihak terkait pemberitaan dugaan minta fee proyek dalam pekerjaan Pembangunan Teletabis tahun anggaran 2022.

“Kadisnya sama kontraktornya sudah dipanggil langsung sama pak kacab sendiri pak kemarin,” tulis Humas Kejaksaan Kolonodale, menjawab pertanyaan media ini via pesan whatsapp Senin (26/6).

Kejaksaan Kolonodale menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak, setelah pemberitaan viral soal dugaan minta fee proyek.

CV. Indora Guna Bangsa, alamat: Jl. Kurungan Bassi No. 7 kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Perusahaan inilah yang menjadi pemenang, Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Destinasi Pariwisata Pulau Bajo/Bukit Teletabis tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 899.962.911 yang diduga di mintai Fee oleh oknum orang dekat pejabat di Morowali Utara (Morut).

Pekerjaan ini juga menjadi catatan bagi BPK, uang jaminan pekerjaan harus dikembalikan oleh rekanan.

Kondisi ini yang membuat rekanan pekerjaan tersebut angkat bicara, dia menyebut dimintai dana oleh oknum yang mengaku bisa membantunya memuluskan proses lelang saat itu.

Dia pun mengirimkan sejumlah uang ke rekening oknum tersebut dalam 4 kali pengiriman.

“Wallahualam dia bantu apa tidak Wallahualam, karna waktu saya sudah transfer dia bilang dua hari kemudian di umumkan tapi ternyata tidak, masih ada pemanggilan untuk perbaikan berkas. Tapi saya biarkan saja berjalan supaya bisa dilaksanakan secepatnya, karna sudah bulan 10,” ujar pengusaha yang berada di Makassar ini saat media menggali dugaan minta fee.

Transfer yang terjadi tahun 2022 dalam 4 kali transaksi pengiriman uang antara lain :

– 25 Agustus 2022 sebesar 5 juta
– 01 september 2022 sebesar 40 juta
– 16 September 2022 sebesar 6 juta
– 19 Oktober 2022 sebesar 10 juta

Total sekitar 61 juta berdasarkan bukti transfer. Dugaan permintaan fee ini pun menjadi perbincangan publik.

Salah satu tokoh masyarakat kabupaten Morowali Utara Jabar Lahaji minta aparat bertindak tegas.

“Ini jelas-jelas suap (bagi kontraktor) dan gratifikasi (bagi pejabat, atau orang dekat/suruhan pejabat), seharusnya aparat hukum bertindak cepat, alat buktinya cukup jelas,” ujarnya (14/6).

Kadis Pariwisata Morut membenarkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Kolonodale, dan pada Hari Rabu 21 juni 2023 telah di panggil oleh penyidik Polres Morut.

“Iya benar saya sudah di panggil oleh kejaksaan. Setelah itu di panggil di Polres Morut,” ujar Gatot (26/6).

Kadis Pariwisata Morut sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait berita yang viral.

“Menyangkut issue yang viral tentang adanya fee, itu kami tidak tau. Justru Kami kaget setelah membaca dari pemberitaan media. Kalau toh itu ada fee dalam proses pengurusan, itu berarti antara pihak rekanan dan person. Sekali lagi saya tegaskan, itu diluar kewenangan kami, dan itu oknum,” tegas Gatot. (17/6).***

Penulis: FR02Editor: FIRMANSYAH
error: Content is protected !!
Exit mobile version