Penyerahan Kendaraan oleh CV Akay Jaya Pada 7 Instansi Pemerintah Dikabarkan Tanpa Kerja Sama dengan CV Mentari Jaya

CV MENTARI JAYA
KETERANGAN : Zainal Abidin selaku wakil direktur CV.Mentari Jaya.

PALU, FOKUSRAKYAT.NET — Dedhy Sancitra selaku direktur dan Zainal Abidin selaku wakil direktur CV.Mentari Jaya mandiri mengatakan, melihat surat panggilan Ditreskrimum terhadap tiga orang yang ditetapkan tersangka perihal penyerahan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh CV.Akay Jaya Motor pada tujuh instansi pemeritah provinsi dan kabupaten Morowali.

Menurut Zainal Abidin selaku Wakil direktur mengatakan andaikan prosedur penunjukan dilakukan 7 instansi itu benar sesuai aturan undang-undang menunjuk CV.Mentari Jaya Mandiri sebagai penyedia.

Kata dia, seharusnya CV.Mentari Jaya Mandiri yang menyerahkan kendaraan roda dua ke tujuh instansi tersebut bukan CV.Akay Jaya ataupun karyawaan Akay Jaya.

Kapolres Tolitoli Bantah Tindakan Kriminalisasi Wartawan, Ridwan Raja Dewa : Tudingan Tak Mendasar

Menurut Zainal Abidin selaku Wakil direktur mengatakan seharusnya pihak penyidik menetapkan tersangka tidak hanya melihat dari sisi dana yang mengalir ke rekening CV.Mentari Jaya Mandiri, penyidik juga sebaiknya harus melihat adanya perbuatan hukum yang sangat jelas dilanggar oleh pihak CV.Akay Jaya, serta tujuh instansi terkait perihal pengadaan kendaraan roda dua tersebut.

“Yang anehnya lagi dokumen perjanjian kontrak dan SP2D (surat perintah pembayaran) tidak dimiliki oleh CV.Mentari Jaya Mandiri, seharusnya jika prosedur pengadaan itu dilakukan dengan benar oleh tujuh instansi terkait, dokumen dan Sp2D/dimiliki oleh CV.Mentari Jaya Mandiri,” ungkapnya kepada wartawan.

Direktur Dedhy Sancitra dan wakil direktur Zainal Abidin baru melihat dokumen kontrak dan SP2D tersebut hanya saat penyidik perlihatkan pada saat memberikan keterangan.

CV Mentari Jaya Tak Pernah Lakukan Kerja Sama dengan Akay Jaya dan 7 Dinas dalam Pengadaan Motor Pada 2021

Zainal Abidin selaku wakil direktur yang sudah berpengalaman puluhan tahun mengikuti tender fisik maupun pengadaan, baik itu penunjukan langsung mengatakan, seharusnya CV.Mentari Jaya Mandiri yang berhak dan berkewajiban melaporkan CV.Akay Jaya dan tujuh instansi dengan beberapa dasar alasan :

  1. Perusahaan CV Mentari Jaya ditunjuk sebagai penyedia kendaraan roda dua oleh 7 instansi pemerintah terkait tanpa adanya ikatan perjanjian karena sahnya suatu ikatan perjanjian harus ada kesepakatan kedua belah pihak.
  2. CV Akay Jaya menyalurkan kendaraan roda dua pada 7 instansi pemerintah dengan mengatasnamakan CV Mentari Jaya namun tanpa adanya perjanjian kerja sama.
  3. Semua tanda tangan dan paraf Dedhy Sancitra selaku direktur yang terdapat pada 7 instansi semuanya dipalsukan.
  4. Besaran dana yang dituduhkan kepada tersangka tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
  5. Hak-hak almarhum Akmal Syahban selaku karyawan Akay Jaya sejak meninggal sampai dengan saat ini tidak diberikan haknya oleh Akay Jaya.
  6. Bendahara Akay Jaya menyampaikan permasalahan keuangan Akmal Syahban selaku karyawan setelah almarhum meninggal dunia.
  7. Pembukuan keuangan Akay Jaya seharusnya pihak yang ditetapkan tersangka harus juga mengetahui laporan keuangan Akay Jaya sejak bulan Maret hingga Agustus 2021, ketika alarhum masih hidup, mungkin saja ada seteron almarhum ke bendahara ketika masih hidup yang pihak tersangka tidak mengetahui.

Menurut Dedhy Sancita, Zainal Abidin dan Rachmawati mengatakan besaran dana dituduhkan masuk ke rekening CV.Mentari Jaya Mandiri sejumiah Rp. 600.294.000 maupun digelapkan Sebesar Rp.323.128.990 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Bukti-bukti setoran kwitansi telah diperlihatkan sangat jelas saat memberikan keterangan pada penyidik, bahwa dana masuk ke rekening CV.Mentari Jaya Mandiri hanya sebesar Rp.552.661.427, dana yang telah disetorkan ke rekening CV. Akay Jaya berdasarkan bukti setoran kwuintansi sebesar Rp.380.000.000.

Mutu Aspal Jalan Nasional Diragukan Kualitasnya?

Dana yang disetor ke rekening almarhum selaku karyawan Akay Jaya Ketika masih hidup sebesar Rp.154.000.000 (bukti ampir), dana yang masih ada direkening CV.Mentari Jaya Mandiri Rp.13.000.000 (bukti terlampir) jumlah keseluruhan dana yang telah disetorkan Rp.547.423.996 terdapat selisih Rp.5.237.431, bukan seperti yang dituduhkan/digelapkan sebesar Rp.323.128.990.

Bahkan hak-haknya almarhum sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh CV.Akay Jaya. Semua dana tersebut baik yang ditarik maupun yang disetorkan oleh istri almarhum Rachmawati semua atas perintah almarhum sebagai karyawan Akay Jaya ketika masih hidup.

Istri almarhum Rachmawati saat menarik dan menyetorkan dana tersebut bersama suaminya, lagi pula permasalahan keuangan almarhum dengan Akay Jaya kami yang ditetapkan tersangka baru mengetahui ketika ibu Betty bendahara Akay Jaya datang kerumah orang tua almarhum tanggal 18 Agustus 2021, baru 3 hari almarhum Akmal Syahban meninggal 15 Agustus 2021.

Menurut ibu Betty, almarhum tanggal 18 Agustus 2021 bendaraha Akay Jaya Ketika berkunjung kerumah orang tua almarhum mengatakan permasalahan keuangan almarhum dengan Akay Jaya sudah terjadi sejak bulan Maret 2021 namun selama 6 bulan Ketika almarhum masih hidup ibu Betty tidak pernah datang dan menyurat menyampaikan permasalahan keuangan antara almarhum dengan Akay Jaya.

Zainal Abidin selaku wakil direktur mengatakan sudah dua kali bersama dua orang pengacara melaporkan kebagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulteng perihal pemalsuan tanda tangan dan paraf direktur serta penyaluran kendaraan oleh karyawan Akay Jaya dengan mengatasnamakan CV Mentari Jaya pada 7 instansi pemerintah tanggal 4 November 2022 dan 6 Desember 2022, namun petugas penerimaan surat di Polda menolak dengan alasan tidak jelas.

Menurut Dedhy Sancitra selaku direktur dan Zainal abidin selaku wakil direktur serta Rahmawati selaku istri almarhum yang ditetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah akan tetap koperatif menjalaninya, nanti melihat perkembangan untuk melihat langkah hukum selanjutnya.

(**/Firmansyah)

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!