Penggunaan Material Lokal Pada Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu I Dipertanyakan, Diduga Diambil dari Quarry Sungai Palu

material lokal
KETERANGAN : Material lokal pada pekerjaan Saluran Pasangan Batu dengan Mortar proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu I.

PALU – Penggunaan material lokal pada pekerjaan Saluran Pasangan Batu dengan Mortar proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu I kini dipertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya, penggunaan material lokal pada proyek ini diduga diambil dari Quarry Sungai Palu, Sungai Mamboro, dan Sungai Labuan, sebagai bahan bangunan Saluran Pasangan Batu dengan Mortar pada proyek ini diduga tidak mengantongi izin?

Berdasarkan pengamatan media ini, saat mewawancarai sejumlah sopir mobil dump truk memuat material pasir dan batu kali, mereka mengaku memuat pasir halus dari Sungai Palu.

Pesawat Amfibi bisa Landing Darat dan Air Bakal Beroperasi di Selayar

Prajurit Bima Sakti Bersama Masyarakat Bantu Pembangunan Gereja Santo Yosep

Tanaman Pohon Pada Taman Baru Pembangunan UIN Datokarama Palu Tampak Tidak Hidup Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Kemudian mereka para sopir juga memuat batu kali dari Sungai Labuan dan sebagian di Sungai Mamboro.

material lokal
KETERANGAN : Material lokal pada pekerjaan Saluran Pasangan Batu dengan Mortar proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu I.

Sementara pengambilan material Galian C di sepanjang Quarry Sungai Palu, tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena berdampak pada kerusakan lingkungan permukiman.

Begitu juga dengan Muara Sungai Labuan dan Muara Sungai Mamboro, juga tidak memiliki izin pengambilan material Galian C, mengingat daerah ini Kota Palu dan sekitarnya, baru saja dilanda bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi, pada tahun 2018 lalu.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulteng juga mengingatkan untuk pekerjaan proyek pemerintah agar teliti dalam menggunakan material untuk bahan bangunan.

Sebab tidak bisa menggunakan material dari  tambang – tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi diluar regulasi.

material lokal
KETERANGAN : Material lokal pada pekerjaan Saluran Pasangan Batu dengan Mortar proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu I.

Pertama kualitasnya belum terjamin, kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Dian Maulana, ST. MT, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah III Sulteng saat dihubungi redaksi media ini untuk meminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, baru –baru ini.

Namun Kasatker PJN Wilayah III Sulteng, Dian Maulana, belum menanggapinya.

Untuk diketahui, pekerjaan paket Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu I sebagai Penanggung Jawab Anggaran adalah Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, BPJN Sulteng, melalui Satuan Kerja PJN Wilayah III Sulteng.

Proyek ini dengan nilai kontrak Rp199,1 Milyar menggunakan Sumber Dana Loan JICA Ip – 580 oleh kontraktor pelaksana PT. Bumi Karsa dan Konsultan Pengawas Oriental Consultans Global CO, LTD.

Sementara itu, Adrian. SH, selaku Ketua LSM NCW (Nusantara Corruptions Watch) Perwakilan Sulteng, saat dimintai tanggapannya mengatakan pekerjaan proyek pemerintah di wilayah Sulteng wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, jika tidak akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

Dia mengatakan, mengapa proyek pemerintah harus menggunakan Galian C dari tambang berizin karena memang ada aturannya.

Kata dia, yakni Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Dalam UU RI Nomor 04 tahun 2009 jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal, jika mau coba-coba silakan saja,” tegas Adrian kepada media ini.

(**/Tim Redaksi)

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!