Palu – Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus dilakukan Komisi Yudisial dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang lebih luas dan mudah dijangkau.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen meningkatkan transparansi serta pengawasan terhadap perilaku hakim di Indonesia.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim melalui dua jalur, yakni secara langsung maupun daring.
Kanal pengaduan tersebut meliputi call center 187, email resmi, website pelaporan, hingga aplikasi KY Mobile.
“Pengaduan ini penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif serta memberi ruang bagi masyarakat berpartisipasi dalam menjaga integritas peradilan,” ujarnya dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum Sulteng di Kota Palu.
Abhan menjelaskan, KY juga dapat melakukan investigasi lanjutan apabila terdapat indikasi awal pelanggaran.
Ia mengakui, pada periode sebelumnya masih ada laporan masyarakat yang belum tertangani secara optimal, namun saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan internal.
“Perbaikan terus kami lakukan agar setiap pengaduan tidak menggantung dan memiliki kepastian penanganan,” tegasnya.
Tak hanya menunggu laporan, KY juga dapat bertindak proaktif berdasarkan informasi media maupun temuan internal.
Meski demikian, kewenangan KY tetap terbatas pada pengawasan etik hakim, dan tidak menyentuh ranah teknis yudisial seperti isi putusan.
Dalam forum tersebut, Direktur LBH Sulteng, Julianer, mengungkapkan pihaknya tengah mengadvokasi kasus dugaan korupsi proyek pasar senilai Rp5,3 miliar dengan terdakwa Benny Chandra. Ia menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kasus bermula dari gugatan perdata terhadap pemerintah daerah yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
Namun, persoalan hukum justru muncul setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.
“Jika penerimaan dana dipersoalkan, maka pemberinya juga seharusnya ditelusuri secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, advokat Rusman Ramli menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan keberpihakan oknum hakim hingga fenomena praperadilan berulang dengan putusan berbeda dalam objek perkara yang sama.
Diskusi juga mengungkap kekhawatiran masyarakat dalam mengajukan pengaduan, terutama terkait potensi risiko terhadap perkara lain yang sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, KY menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan peradilan.
Terlebih, dengan adanya peningkatan kesejahteraan hakim, tuntutan terhadap profesionalitas dan integritas juga semakin tinggi.
“Dengan gaji yang meningkat, publik tentu berharap hakim lebih mandiri, profesional, dan berintegritas. Jika terbukti melanggar, akan kami tindaklanjuti,” tegas Abhan.
Melalui perluasan akses pengaduan ini, KY berharap masyarakat semakin aktif melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga sistem peradilan di Indonesia dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. (REPORTER; ANDIKA/REDAKSI)

































