Palu, Fokusrakyat.net – Sebuah permohonan lanjutan untuk melanjutkan proses eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 15 September 2023.
Permohonan ini ditempuh setelah berbagai upaya sebelumnya untuk meminta pelaksanaan eksekusi tidak menghasilkan hasil yang memuaskan.
Surat permohonan ini mengacu pada sejumlah fakta dan peristiwa yang terjadi dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan nomor: 5114/K/Pdt/2022, Jo Nomor: 65/Pdt/2021/PT Pal, Jo Nomor: 12/Pdt.G/2021/PN Pal.
Sita eksekusi sesuai dengan putusan tersebut telah berhasil dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2023.
Namun, hingga saat ini, telah berlalu lebih dari 8 hari sejak pelaksanaan sita eksekusi, dan termohon yang seharusnya melaksanakan kewajibannya masih belum memenuhinya.
Terlebih lagi, termohon juga tidak memenuhi janjinya untuk melaksanakan pembayaran secara sukarela seperti yang dijanjikan dalam berita acara aanmaning tanggal 12 Juni 2023.
Selain itu, termohon telah memperlambat proses eksekusi dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Selama proses ini, termohon bahkan beberapa kali membatalkan kesepakatan dalam upaya perdamaian, yang mengindikasikan kurangnya niat untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung.
Upaya termohon untuk menghambat proses eksekusi dengan alasan Peninjauan Kembali juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang secara tegas menyatakan bahwa Peninjauan Kembali tidak boleh menghalangi atau menunda proses eksekusi.
Dalam rangka memastikan pemenuhan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, permohonan lanjutan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 HIR 207 Rbg.
Permohonan ini mencakup upaya penyitaan dan pelelangan harta benda milik termohon.
Surat permohonan ini disampaikan dengan hormat oleh kuasa pemohon, I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO, SH., MH., sebagai langkah terakhir dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keadilan.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan permohonan ini untuk memberikan informasi yang lebih lanjut sehubungan dengan proses eksekusi yang akan datang,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kusnadi, selaku tergugat dari PT. Niaga Nusa Abadi, Selasa (19/9), mengatakan, untuk case ini sudah diambil alih oleh HO/JKT, dan diarea hanya menunggu arahan dari HO.
“Iye. Untuk case ini sudah diambil alih oleh HO/JKT, kami diarea hannya menunggu arahan dari HO,” ungkapnya kepada media ini.
“Saya tidak bisa memberikan stetmen apapun terkait hal ini abangku (wartawan,red),” pungkasnya.**
