Palu – Pejabat Universitas Tadulako (Untad) dikabarkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/3).
Pemeriksaan dilakukan di gedung Rektorat Untad lantai 1, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Informasi yang didapatkan wartawan, KPK menurunkan 2 petugas dan 4 personel Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kasus penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran tahun 2019-2022.
Baca juga : Pekerjaan Jembatan Rp14 Miliar Berhenti
Saat dikonfirmasi, Rektor Untad Baru Prof Amar membenarkan hal tersebut.
Katanya, kedatangan KPK itu untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru Untad pada tahun 2020-2022.
Kata Amar, pemeriksaan itu bukan hanya dilakukan di lingkup Untad, tetapi ada 6 sampling universitas yang ikut diperiksa.
Baca juga : Abu Vulkanik Pasca Erupsi Gunung Merapi
“Ada Untad, Universitas Samratulangi, Universitas Udayana, Universitas Sebelas Maret, Univeritas Padjajaran dan Universitas Sumatera Utara,” ucapnya.
Adapun yang diperiksa yakni terkait kuota penerimaan dan sistem penerimaan jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN).
Baca juga : Penemuan Mayat di Sungai Surumana
“Khususnya di untad ini yang menjadi sampling ada 3 fakultas yaitu Fakultad Teknik, Ekonomi dan Kedokteran, sebenarnya mau cari tau sistem penerimaan aturan-aturan yang dilakukan terhadap penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
Lanjut Amar, untuk yang dilakukan pemerikaan KPK yakni Mantan Rektor Mahfudz MP, Warek Bidang Akademik, Lukman Nadjamuddin.
“Dimintai keterangan sebenarnya, untuk menyerahkan data-datanya, tentu mereka akan mempelajari data tersebut bila ada hal yang tidak jelas akan dilakukan konsolidasi atau diskusi bersama,” tuturnya.
Baca juga : Pengawasan Harta Pejabat Berjalan Efektif
Dia menambahkan, intinya KPK mendatangi Untad dalam rangka evaluasi dan monitoring untuk mendapatkan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam sistem penerimaan mahasiswa baru kedepan.
Diketahui, evaluasi dan monitoring ini dilakukan selama 5 hari terhitung dari tanggal 13-17 maret 2023.
“Tapi kalau masih bertahan, mungkin sampai tanggal 21 maret 2023 jadi ada yang 5 hari dan ada yang 10 hari,” jelasnya.
(Tribun Palu)