iklan

Pejabat PPTK Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka

Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan stadion olahraga Banggai Laut, Tahun Anggaran 2020, dengan nilai anggaran sebesar Rp.2,9 Milyar.
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan stadion olahraga Banggai Laut, Tahun Anggaran 2020, dengan nilai anggaran sebesar Rp.2,9 Milyar.
pasang-iklan-anda-disini

BANGGAI LAUT, FOKUSRAKYAT.NET – Seorang birokrat berinisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, secara resmi ditahan oleh penyidik Kejati Sulteng. Selain itu, pihak kontraktor pelaksana berinisial YL selaku Direktur BBP, juga ikut dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan stadion olahraga Banggai Laut, Tahun Anggaran 2020, dengan nilai anggaran sebesar Rp.2,9 Milyar.

Tepat Jumat kemarin, 29 Juli 2022, pukul 16.00 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut masing-masing SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.

SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022,  tanggal 29  Juli 2022.  Sementara  YL ditahan berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022. Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

“Tersangka SM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu,”demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jakob Hendrik Pattipeylohi SH. MH, melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat SH.MH, kepada sejumklah wartawan di Palu, Jumat kemarin, 29 Juli 2022.

Dia mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kata dia, SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,”ungkapnya lagi.

Menurutnya, penyidikan terhadap SM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. Sedangkan  penyidikan  terhadap  YL  dilakukan  berdasarkan  Surat  Perintah Penyidikan    Kepala    Kejaksaan    Tinggi    Sulawesi    Tengah    Nomor    :    Print-13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.(**/ATR)

iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!