Jakarta, Fokusrakyat.net – Polisi berhasil menahan pasangan suami istri berinisial AS dan RB yang diduga menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka sedang berlangsung.
Dilansir dari laman antaranews pada Selasa (20/7/23), Kombes. Pol. Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan pengiriman PMI ilegal beberapa kali sebelumnya.
Namun, aksi mereka terendus ketika jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan pada sebuah rumah tempat penampungan pada Minggu (9/7).
Baca juga : Manfaat Teh Kayu Manis Menjaga Kadar Gula Darah
Dalam penggerebekan tersebut, enam wanita yang ditampung oleh pasangan tersangka berhasil diselamatkan. Para korban dikenal dengan nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana, dan Sapaih.
Pasangan suami-istri AS dan RB kini dihadapi dengan dakwaan berdasarkan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan/atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan pasangan suami-istri ini mengungkap praktik perdagangan orang dan penyaluran PMI ilegal yang melanggar hukum.
Tindakan ini mencerminkan langkah penegakan hukum yang penting dalam melindungi para pekerja migran Indonesia dan mencegah praktik ilegal yang merugikan mereka.
Baca juga : Kegiatan Donor Darah Bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan penyalur PMI ilegal.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja migran Indonesia dan menghentikan praktik ilegal yang dapat membahayakan mereka.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran BP2MI dalam mengawasi dan melindungi para pekerja migran Indonesia.
Baca juga : BNN telah Meringkus Tiga Pengedar Sabu di Desa Guntarano
Dengan adanya kerja sama yang erat antara kepolisian dan lembaga terkait, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyaluran PMI ilegal dapat ditingkatkan, sehingga para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan terlindungi di luar negeri.
Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan pembinaan bagi para pekerja migran Indonesia. Melalui tindakan tegas terhadap pelaku penyaluran PMI ilegal, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan adil bagi mereka yang mencari kesempatan kerja di luar negeri.**
