KAPOLDA
Berita  

Pasangan Suami Isteri Terlibat Kasus Narkoba di Sigi, Diserahkan ke Kejaksaan

pasutri
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Sigi, Brigadir Polisi Rical R dan Briptu Dedi, kepada Jaksa Penuntut Umum, Muflih Gunawan S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Rabu (7/6/2023). (Foto Polres Donggala)

SIGI, FOKUS RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sigi telah menyerahkan pasangan suami-isteri (pasutri) yang terlibat dalam kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Sigi, Brigadir Polisi Rical R dan Briptu Dedi, kepada Jaksa Penuntut Umum, Muflih Gunawan S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Rabu (7/6/2023).

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kepala Bagian Humas Polres Sigi, AKP Fery Triyanto, menjelaskan bahwa penyerahan berkas tersangka dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi bahwa berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Baca juga : Simak Infonya Berkebun Dapat Mengurangi Risiko Diabetes, Begini Penjelasan Para Peneliti

“Tersangka AY Alias A (37) dan A (39), yang merupakan pasangan suami-isteri yang tinggal di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, telah diserahkan bersama dengan barang bukti terkait kasus narkoba ini,” kata AKP Fery Triyanto.

Proses penyerahan dilakukan dengan kondisi yang aman dan terkendali. Barang bukti yang diserahkan mencakup 15 paket narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, serta uang sejumlah Rp. 90.000,-.

Baca juga : Polres Morowali Mengungkap Kasus Pembakaran Bayi yang Mengejutkan, Kejadian Baru Terungkap dari Ibu Kos

Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan berdasarkan Surat P21 No : B-760 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 dan P21 No : B-761 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2023.

Pasangan suami-isteri ini ditangkap karena terlibat dalam kasus narkoba di Sigi. Penyerahan kasus kepada kejaksaan menandakan bahwa tanggung jawab penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.

Proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus narkoba ini. Pasutri ini akan menjalani proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga : Ketegangan Meningkat di Desa Marana akibat Rencana Penurunan Baliho

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki konsekuensi yang serius. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan P21 No : B-760 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 05 Juni 2023, an. Tsk. AY Alias A(37) dan P21 No : B-761 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 05 Juni 2023, an. Tsk. A(39) yang keduanya merupakan suami isteri beralamatkan di desa Pesaku kecamatan Dolo Barat kab. Sigi,” ungkapnya.

Lanjut AKP Ferry, penyerahan tersangka dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali, berikut barang bukti yang diserahkan 15 (lima belas) Paket Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, Uang sejumlah Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah).

“Kini tanggung jawab penyidik sepenuhnya telah diserahkan kepada kejaksaan,” terang AKP Ferry Triyanto.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR01Editor: Adiet Mulia
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!