
Kepulawan Sangihe – Heboh kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, terkait seorang warga binaan muslim yang di paksa makan daging anjing.
Dikutip dari detikSulsel, Chandra dinonaktifkan dan dipanggil ke Jakarta untuk menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Langkah itu diambil setelah proses pemeriksaan awal dilakukan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
Pada Selasa (2/12), Chandra duduk di hadapan Majelis Sidang Kode Etik, berusaha menjawab rangkaian pertanyaan dan klarifikasi terkait dugaan tindakannya. Ketua Majelis, Y Waskito, memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan.
“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Waskito, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan Ditjenpas tidak akan ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran. “Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya.
Namun, gelombang reaksi tidak berhenti di lingkungan Ditjenpas saja. Dari Senayan, suara lantang Komisi XIII DPR RI ikut terdengar. Anggota Komisi, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan Chandra yang memaksa napi muslim memakan makanan yang diharamkan.
“Tindakan kepala lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, kasus ini harus direspons dengan tegas. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Chandra serta mendorong proses hukum.
Kasus ini menuai sorotan banyak pihak, satu di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan tak manusiawi tersebut.
Menurut dia, tindakan Chandra Sudarto merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Mafirion menjelaskan sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” kata dia.
Dia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.



















