KAPOLDA

Menunggu Siapa Tersangka Skandal Markup Proyek Alkes Lab Untad, Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Kejati Sulteng
Foto : Gedung Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi Kota Palu. (Foto IST)

Palu, Fokusrakyat.net – Proses hukum terkait dugaan markup proyek pengadaan alat kesehatan Laboratorium (Alkes Lab) di Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah, kini semakin intensif.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Abdul Haris Kiay, Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin, 11 September 2023, mengungkapkan bahwa sekitar 50 pejabat dan pegawai Untad telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kasus dugaan markup Alkes Lab dan proyek IPCC di Untad.

“Dari 50an orang yang diperiksa dari Untad itu, termasuk kasus dugaan markup alkes Lab dan IPCC Untad,” jelas Haris, dikutip dari deadline-news.com, media patner fokusrakyat.net.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk direktur CV. Satria Bayu Aji (SBA), TP, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. MNA, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), T.

Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah individu yang terkait dengan proyek Alkes Lab di Fakultas Kedokteran Untad, seperti mantan PPK, F, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan di Fakultas Teknik Untad, serta Dekan Kedokteran, Dr. dr. MAM, dan Wakil Dekan Bidang Keuangan, Dr. drg. TS.

Kasus ini mencuat, pada bulan lalu bahwa ada dugaan penggelembungan harga pada semua jenis alat yang diadakan oleh pemenang tender CV. Satria Bayu Aji, Jakarta.

Salah satu contoh yang diungkapkan adalah alat AUTOCLAVE STD, yang harganya tercatat Rp.194.000.400,- dalam paket proyek, sementara di katalog dengan spesifikasi yang sama hanya seharga Rp.75.000.000,-, menunjukkan markup lebih dari 100%.

Selain itu, alat GET LOGIC READER yang seharusnya seharga Rp.417.754.750,- dalam paket proyek, setelah ditambahkan berbagai komponen seperti Overhead 15%, Ongkir 5%, dan PPh 11%, mencapai total Rp.556.449.327,.

Sementara di harga katalog, alat tersebut hanya seharga Rp.143.942.200,38, yang berarti dugaan markup mencapai Rp.412.507.127,00.

Dr. Fuad, disebut sebagai PPK pada pengadaan Alkes ini, yang juga menjabat sebagai salah satu Wakil Dekan di Fakultas Teknik Untad, dikonfirmasi media ini, namun bersangkutan tak memberikan tanggapan apapun, bahkan diduga oknum PPK itu memblokir nomor kontak wartawan ditandai dengan pesan WhatsApp hanya dengan centang satu berwarna hitam.**

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!