KAPOLDA

Menpora Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS dan Pendukungnya

menpora
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. (Foto PMJNews)

Jakarta, fokusrakyat.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dijadwalkan akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Senin, 3 Juli 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Menurut laporan, Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima aliran uang sebesar Rp27 miliar terkait proyek-proyek tersebut pada rentang waktu November hingga Desember 2022.

Baca juga : Manfaat Berhenti Merokok untuk Kesehatan, Perjuangan yang Sebanding

Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Johnny G Plate juga terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Hingga saat ini, Kejagung belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate, dan masih menunggu laporan dari PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca juga : Majelis Dzurriyat Guru Tua Membekukan Posisi Ketua Utama dalam Yayasan Alkhairaat

Proses pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap dan menegakkan hukum terkait dugaan korupsi infrastruktur BTS dan pendukungnya.

Kasus ini menyoroti adanya praktik korupsi dalam pengadaan proyek-proyek yang melibatkan sektor telekomunikasi. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Menpora, penegakan hukum menunjukkan bahwa tidak ada jabatan atau posisi yang dapat terhindar dari proses hukum jika ada dugaan tindak korupsi.

Kerja sama antara Kejagung dan PPATK menjadi sangat penting dalam mengungkap aliran dana dan aset terkait dalam kasus korupsi ini. Upaya bersama ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek-proyek infrastruktur. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana publik. Hanya dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat, korupsi dalam sektor telekomunikasi dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga : Penyaluran BLT Desa Karya Mandiri Membantu Masyarakat di Parigi Moutong

Dilansir dari Tribratanews, Senin, 3 Juli 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Benar, (Menpora Dito Ariotedjo) mau diperiksa Senin (3 Juli 2023),” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Minggu (2/7/23).

Febrie juga menerangkan bahwa nama Menpora Dito Ariotedjo diduga turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut. Dia disebut menerima Rp27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Uang itu diterima Dito dalam rentang November hingga Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.

Sebelumnya diketahui, Mantan Menkominfo itu terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate. Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: ATARISYAH AZHAR
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!