Masyarakat Desa Pakawa Tuntut Dusun Siwata Keluar dari Kawasan Hutan Lindung

pasangkayu
FOTO : Rapat DPRD Pasangkayu dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat desa Pakawa. (Adding Marulu)

Pasangkayu – Suasana di ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu memanas pada hari Senin.

Ketika masyarakat Desa Pakawa, yang dipimpin oleh Kepala Desa Aso M, menyampaikan tuntutan mereka dengan nada tegas dan lantang.

Mereka menuntut agar Dusun Siwata, salah satu perkampungan di Desa Pakawa, difasilitasi untuk keluar dari kawasan hutan lindung.

Masyarakat mengungkapkan keresahan mereka karena wilayah tersebut telah dihuni oleh Suku Bunggu selama beberapa tahun terakhir.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Muh. Dasri, S.Pd, DPRD Pasangkayu menerima aspirasi masyarakat dengan serius.

Aso M, dalam pernyataannya, bahkan mengancam bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat akan terus mendesak hingga masalah ini mendapatkan perhatian yang layak.

Beberapa anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Andreas, Arham Bustaman, Farid Zuniawangsyah, Ersad, dan Edi Perdana Putra, memberikan harapan kepada masyarakat Desa Pakawa.

Mereka menegaskan bahwa tuntutan ini akan dibahas secara lebih lanjut setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Mereka juga berjanji bahwa isu ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut dan akan segera dibawa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk diselesaikan.

Muh. Dasri, sebagai pimpinan penerima aspirasi, menyimpulkan bahwa tugas utama DPRD adalah menindaklanjuti persoalan ini dengan serius.

Ia juga mengusulkan pembentukan Tim Terpadu guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat Dusun Siwata.

“Aspirasi masyarakat akan kami tampung, dan kami akan menjalankan tugas kami untuk mengeksekusi masalah ini,” ujar Dasri di akhir pertemuan.

Dengan janji dan komitmen dari para anggota DPRD, masyarakat Desa Pakawa berharap masalah ini segera mendapatkan perhatian serius agar Dusun Siwata dapat keluar dari status kawasan hutan lindung dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menetap di wilayah tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version