Mantan Kepala Desa Kedapatan Bawa Narkoba Ditangkap Polisi

mantan kepala desa
Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram ditangkap aparat kepolisian. (FOTO : ANTARA)

BENGKULU (FOKUSRAKYAT.NET) – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan Disertai Cagar Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang disebutkan yaitu AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.

Jalan Berlubang Dikeluhkan Bagian dari Paket Preservasi Rp13,7 Milyar

Dia menjelaskan, menemukan yang wilayah ini merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Kepahiang, di mana saat ditangkap didapati barang bukti sabu sabu seberat 9,14 gram yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Binduriang.

Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna krim pelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Dinas Diduga Lemah Pengawasan, PPK No Comment Disinggung Hasil Pekerjaan Ada Apa?

Reserse Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada jika ditambah kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi ketegangan dari Kapolri sehingga penanganan-nya dilakukan bersama-bersama guna memerangi peredaran dan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.

“Dari hasil yang diperoleh dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat membeli barang di daerah Kecamatan Binduriang,” terangnya.

Penyelundupan Ratusan Tabung Gas Subsidi ke Morowali Digagalkan Polisi

Barang bukti yang didapat dari tersangka ini, kata dia, lumayan banyak lebih dari 5 gram sehingga dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik ​​penyidik ​​jika bersangkutan adalah berat narkoba dan lama mengonsumsi-nya. demikian, demikian, mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan.

SUMBER : ANTARA

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!