Medan, fokusrakyat.net – Kepolisian berhasil menangkap mantan Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang dikenal dengan inisial BS (54), atas kasus korupsi yang menggemparkan.
Kasus ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana Desa Lau Tawar TA 2019 yang melibatkan jumlah anggaran mencapai Rp 485 juta.
Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, penangkapan dan penahanan BS dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga : Kabar Gembira 20 Ribu Titik Lampu Jalan Gratis Masuk Sulteng
Baca juga : Program Indonesia Terang untuk seluruh wilayah Sulawesi Tengah
Baca juga : Kajati Sulteng Cup 1 Turnamen Tenis Bergengsi di Palu
“Benar, BS diperiksa dan dilanjutkan dengan penahanan terkait tindak pidana korupsi dana Desa Lau Tawar TA 2019,” jelas Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba, Kamis (6/7/23) malam.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa uang yang dikorupsi oleh BS itu berjumlah Rp 485.555.899 atau Rp 485 juta dan uang itu merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lau Tawar TA 2019.
Kasus itu terungkap saat penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi APBDes TA 2019, pada September 202 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan BS dan Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019 berinisial BT. Lalu, pada November 2022 kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar RP 485 juta.
Uang itu, bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal-mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Bahwa berdasarkan tiga alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu BS dan BT,” jelasnya lebih lanjut.
Setelah penetapan tersangka itu, penyidik kemudian memanggil BS dan BT untuk diperiksa hari ini. Namun, yang hadir hanya BS, sedangkan BT mangkir. Setelah diperiksa, penyidik memutuskan untuk langsung menahan BS. Rismanto mengaku BS ditahan di RTP Polres Dairi.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. Terhadap pelaku BT, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua,” tutupnya.
Tindak pidana korupsi ini terungkap saat penyidik sedang melakukan penyelidikan pada September 2022. Dalam kasus ini, BS tidak sendirian, Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019, yang disebut dengan inisial BT, juga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi temuan penyelidikan, kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada November 2022. Hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp 485 juta.
Kerugian keuangan ini berasal dari beberapa sumber, termasuk dana Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019 dan adanya belanja fiktif.
Dalam proses penyidikan, berdasarkan tiga alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, dua orang tersangka akhirnya ditetapkan.
Selain BS, BT juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian memanggil keduanya untuk diperiksa, namun hanya BS yang hadir, sedangkan BT memilih untuk mangkir.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsung menahan BS di RTP (Rumah Tahanan Polres) Dairi.
Penahanan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Lau Tawar ini.
Sementara itu, terhadap pelaku BT yang tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua sebagai langkah selanjutnya dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus ini telah menyoroti upaya penegakan hukum terhadap tindak korupsi di wilayah setempat. Keberhasilan penangkapan dan penahanan mantan Kepala Desa Lau Tawar menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban terhadap dana publik yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kasus ini juga mengingatkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Harapannya, tindakan tegas terhadap koruptor akan memberikan efek jera dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana desa dengan lebih baik.
Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan publik, serta memberikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.***
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
