Lupa Akar Saat Jadi Besar,Ibu di Donggala Tinggalkan Suami Usai Jadi P3K

Donggala-Pohon pun tak pernah lupa pada akarnya, namun sayang, tidak demikian dengan seorang ibu berinisial Am warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa. Kisah pahit ini menyeruak ke publik, ketika wanita yang baru saja diangkat menjadi Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (P3K) di Kantor Gubernur justru tega meninggalkan suami yang telah mendukungnya selama 21 tahun, bahkan berani mengusirnya dari kediaman bersama.

Kenyataan pahit harus diterima oleh R, seorang perantau asal Mamuju yang telah membina rumah tangga selama 21 tahun dan dikaruniai satu orang anak. Kesuksesan istrinya di dunia kerja ternyata berbanding terbalik dengan keharmonisan rumah tangga yang kini runtuh. Am yang kini bertugas di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, diketahui menjalin hubungan terlarang dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala berinisial A, yang juga telah beristri.

R menceritakan bahwa perselingkuhan istrinya dengan oknum ASN tersebut sudah berlangsung sejak setahun lalu. Ia sering melihat keduanya bertemu di kawasan Pusat Laut hingga ke Kota Palu. Bahkan, R mengaku memiliki bukti percakapan pesan singkat di WhatsApp yang menguatkan dugaan tersebut. Meski mengetahui hal itu, R memilih diam dan bersabar, semata-mata demi anak dan berharap istrinya sadar serta kembali ke jalan yang benar, mengingat usia pernikahan mereka sudah puluhan tahun.

“Saya diam saja dan mencoba bersabar, memikirkan dampaknya ke anak. Walaupun saya sudah dikatai kasar, dianggap tidak berguna, saya tahan demi keutuhan keluarga. Padahal sebelum dia diangkat jadi P3K, saya yang ada di belakangnya, membantu dan mendukung penuh agar dia bisa sampai di posisi sekarang,” ungkap R dengan nada kecewa,dikutip dari Metrosulawesi.com Rabu (13/5/2026).

Namun kesabaran R ternyata berbuah keluhan dan pengusiran. Ketika hubungan gelap itu terbongkar, bukannya meminta maaf, Am justru marah besar, mengusir R dari rumah mereka, dan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

“Sakit hati dan kecewa pasti ada. Sudah 21 tahun saya berjuang bersamanya, lalu dibalas dengan perselingkuhan, surat cerai, dan diusir dari rumah. Saya ikhlas dan serahkan semua ini kepada Allah SWT untuk membalasnya,” ucap R dengan mata berkaca-kaca.

R pun tak tinggal diam. Ia membawa persoalan ini ke ruang publik dengan satu tujuan tegas: menuntut proses hukum dan administrasi terhadap kedua pihak yang terlibat. Menurutnya, sebagai abdi negara, baik istrinya yang berstatus P3K maupun oknum ASN Dinas Pariwisata, seharusnya menjadi teladan, bukan justru merusak tatanan rumah tangga dan norma masyarakat.

“Saya bicarakan ini lewat media supaya ada tindakan tegas. Oknum ASN itu PNS, harus diproses sesuai aturan kepegawaian. Begitu juga istri saya yang P3K, jika terbukti bersalah harus ditindaklanjuti status kepegawaiannya. Mereka melanggar etika dan norma, pantas jika ditindak,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pariwisata Donggala, Muhammad, membenarkan bahwa oknum yang dimaksud adalah staf di bawah naungannya. Ia berjanji akan memanggil stafnya tersebut untuk dimintai keterangan langsung guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan tersebut.

“Iya benar dia staf saya. Soal dugaan hubungan terlarang itu, besok akan saya panggil dan tanya langsung kebenarannya. Hari ini saya undang dia ke kantor, nanti saya sampaikan hasilnya,” kata Muhammad di ruang kerjanya, Selasa kemarin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah, Kahar, mengimbau pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan tertulis resmi. Menurutnya, proses administrasi baru bisa dijalankan jika sudah ada laporan dan disposisi dari Sekretaris Daerah.

“Kami di BKPSDM hanya memproses sisi teknis kepegawaiannya saja. Syarat utamanya harus ada laporan tertulis dari pelapor yang ditujukan ke Sekda, lalu ada disposisi baru kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kahar.

Hingga berita ini diturunkan, laporan resmi dari pihak suami belum diserahkan, namun persoalan ini menjadi pelajaran pahit: betapa perubahan status sosial dan jabatan tak selamanya dibarengi dengan perubahan akhlak, dan melupakan jasa orang terdekat adalah kesalahan yang tak mudah dimaafkan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version