Lima Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Polres Mamuju Tengah

Penangkapan lima orang pelaku judi sabun itu berlangsung di Dusun Tobadak.
Penangkapan lima orang pelaku judi sabung itu berlangsung di Dusun Tobadak. (FOTO : ANTARA)

MAMUJU, (FOKUSRAKYAT.NET) – Polres Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat menangkap lima orang pelaku judi beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bermain judi.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Inspektur Polisi Satu Fredi, Senin mengatakan, penangkapan lima orang pelaku judi sabun itu berlangsung di Dusun Tobadak, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, pada Minggu (28/8).

“Kami berhasil menangkap lima orang pelaku sabung ayam saat dilakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Tobadak, kemarin (Minggu),” kata Fredi.

Saat penggerebekan berlangsung kata Fredi, beberapa orang yang sedang bermain sabung ayam berhasil lolos dan menyelamatkan diri.

Dinas Diduga Lemah Pengawasan, PPK No Comment Disinggung Hasil Pekerjaan Ada Apa?

“Namun, lima orang dengan barang bukti empat ekor ayam dan tujuh unit sepeda motor tidak berhasil,” tegas Fredi.

Selain itu, polisi juga, satu set arena judi, beserta alat penerangannya, satu buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai.

Para pelaku bersama bukti tambah Fredi, langsung ke Polres Mamuju Tengah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelundupan Ratusan Tabung Gas Subsidi ke Morowali Digagalkan Polisi

“Kelima pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Arena judi sabung ayam itu kata Fredi, dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa di Dusun Tobadak kerap dijadikan sebagai tempat arena judi sabung ayam.

Uji Kompetensi Penyidik, Kapolda Sulteng : Tugas Dilaksanakan Secara Professional

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi jika sabung ayam tidak dilakukan setiap hari.

“Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” terang Fredi.

Ia mengatakan, kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolri.

“Kami menegaskan agar tidak kegiatan perjudian, bentuk apapun di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah,” tegas Fredi.

Kajati Sulteng Beri Tugas Kajari Balut Mengungkap Perkara Korupsi

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam.

SUMBER : ANTARA

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!