TOLITOLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli mulai aktif mensosialisasikan pelaporan dana kampanye kepada para liaison officer (LO) peserta Pilkada serentak 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Mitra Utama Hotel, Tolitoli, dengan fokus pada tata cara pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan mekanisme pelaporan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tolitoli, Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, menjelaskan bahwa pembukaan RKDK dimulai pada 27 Agustus hingga 24 September 2024.
“Setelah ada pengantar dari KPU, para peserta Pilkada dapat segera membuka RKDK di bank,” ungkap Rian pada Jumat, 20 September 2024.
Selanjutnya, laporan awal dana kampanye (LADK) harus disampaikan dan diperbaiki jika diperlukan antara 25 hingga 27 September 2024, dengan pengumuman resmi LADK dijadwalkan pada 28 September 2024.
Tahapan berikutnya adalah penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024, serta perbaikan laporan tersebut pada 25 Oktober dan pengumuman pada 26 Oktober 2024.
Rian menambahkan bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) harus diserahkan pada 24 November 2024, dengan jadwal perbaikan pada 25 November 2024.
Seluruh laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah tersertifikasi pada 25 hingga 27 November 2024.
Hasil audit KAP akan disampaikan kepada KPU pada 9 hingga 11 Desember 2024, dan pengumuman hasil audit dijadwalkan pada 12 hingga 14 Desember 2024.
Selain itu, penutupan RKDK akan dilakukan tepat pada 24-25 November 2024, bertepatan dengan masuknya masa tenang Pilkada atau dua hari setelah masa kampanye berakhir.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Tolitoli berharap semua peserta Pilkada dapat mengikuti prosedur pelaporan dana kampanye dengan baik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
































