iklan

Kontraktor Pelaksana Bersama PPK Akhirnya Ditahan Penyidik Kejati Sulteng

kontraktor pelaksana
Kontraktor pelaksana dan PPK |(Pejabat Pembuat Komitmen) oleh tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene. (FOTO : HUMAS)
pasang-iklan-anda-disini

PALU (FOKUSRAKYAT.NET) — Kontraktor pelaksana dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada paket pekerjaan konstruksi pembangunan ruas jalan Bonebene akhirnya diamankan pihak penyidik Kejati Sulteng.

Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Sulteng, Tahun 2020, pada Jumat, 23 September 2022.

PASANG IKLAN

Sekitar pukul 15.00 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yakni TB selaku kontraktor pelaksana Penyedia Barang/Jasa dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

TNI Bersama SMSI Sejalan Menjaga NKRI dan Pancasila

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus Salim SH. MH, melalui  Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Mohamad Ronal, SH.MH, kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat, 23 September 2022.

“TB selaku kontraktor pelaksana ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022,”ungkapnya.

Polres Pasangkayu Amankan Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung Sendiri

“Sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022. Keduanya ditahan  untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,”ungkapnya lagi.

Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pekerjaan Drainase Desa Ongka Diduga Siluman Tak Dipasang Papan Proyek

Kata dia, TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.

Kontraktor Pelaksana Enggan Menanggapi Pasar Labean Menggunakan Penyangga Bambu?

“Perbuatan kedua Tersangka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41,”pungkasnya.(*/Penkum Kejati Suilteng)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!