Berita  

KONI Sulteng Dilapor ke Kejaksaan Soal Dana Hibah, KRAK : Diduga Penyaluran tak Sesuai Ketentuan

KONI kota palu
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, saat menyerahkan laporan ke Kejati Sulteng, tepatnya ke penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani perkara dugaan korupsi. (FOTO FIRMANSYAH)

PALU, FOKUS RAKYAT.NET – KONI Sulteng dilaporkan secara resmi oleh KRAK (Koalisi Rakyat Anti Korupsi) Sulawesi Tengah, terkait dana hibah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jumat, 12 Mei 2023.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng itu, dilaporkan ke Kejati Sulteng, terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke KONI Sulteng sebesar 9 Miliar Rupiah.

Usai Sholat Jumat di Masjid Al – Mizan Kejati Sulteng, KRAK Sulteng dikomandoi oleh Harsono Bereki, S.Sos, melapor ke Kejati Sulteng, tepatnya ke penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani perkara dugaan korupsi.

BACA JUGA : Stop Begadang! Inilah Bahaya dan Efek Buruknya

Pelaporan itu, turut disaksikan oleh puluhan wartawan terhimpun di Forum Wartawan (Forwat) Kejati Sulteng.

Dalam pelaporannya, Harsono Bereki, kepada sejumlah wartawan, mengatakan laporan ini terkait anggaran tahun 2021, dimana Pemprov Sulteng menganggarkan belanja hibah kepada KONI Sulteng sebesar 9 Miliar Rupiah.

Dia mengatakan, melalui dana hibah bantuan dari Pemprov Sulteng itu, dari APBD Tahun Anggaran 2021, untuk kepentingan operasional secretariat dan kegiatan PON XX di Papua.

BACA JUGA : Berkhasiat, Berikut 5 Manfaat Kelapa Muda untuk Tubuh

“Olehnya, selain menerima dana hibah APBD itu, juga patut diduga KONI Sulteng juga diduga menerima bantuan dari pihak ketiga, yaitu dari perusahaan-perusahaan tambang dan gas,” tegas Harsono, pria berkepala pelontos cukup disegani para koruptor di Kota Palu itu.

Dia menambahkan, bahwa diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah tersebut, dari Pemprov Sulteng ke KONI Sulteng sebesar 9 Miliar Rupiah.

“Hal ini dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hokum, dimana penyaluran dilakukan tanpa adanya laporan realisasi dana hibah tahap sebelumnya,” ungkap Harsono yang dikabarkan mantap bertarung sebagai wakil rakyat di Pemilu 2024 itu.

Menurutnya, selain dugaan penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau untuk kegiatan yang fiktif sehingga terjadi  mark up harga.

Olehnya, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, diminta segera melakukan penanganan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan dana hibah KONI Sulteng tahun anggaran 2021.

BACA JUGA : Pesawat Tergelincir di Bandara Maleo Morowali, Begini Penjelasan Kapolres

Dia menjelaskan, Kejati Sulteng diminta dengan melakukan langkah penyelidikan hokum terkait dengan adanya laporan aduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian Negara dari investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulteng segera memanggil dan memeriksa ketua KONI Sulteng, karena diduga telah menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas pria dikabarkan rajin berolahraga senam tersebut.

(*/Tim Redaksi)

 

Editor: FIRMANSYAH
error: Content is protected !!
Exit mobile version