Klarifikasi Terkait Proses Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Galian C di Sulawesi Tengah

Palu, 20 Juni 2026 – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai lambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di Sulawesi Tengah, disampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.

1. Keterlambatan Bukan Kebijakan Penghambat, Melalui Dampak Perubahan Regulasi Pusat

Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bahwa RKAB merupakan momentum evaluasi menyeluruh adalah wujud komitmen penataan sektor pertambangan, sama sekali bukan bentuk penghambatan investasi.

Keterlambatan proses terjadi karena adanya perubahan aturan: sejak 3 Oktober 2025, seluruh kewenangan persetujuan RKAB berada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Peran Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah saat ini hanya memberikan rekomendasi teknis.

Dari total 136 permohonan RKAB Galian C yang masuk, sebanyak 129 berkas masih dalam tahap evaluasi di tingkat pusat. Hanya 7 permohonan yang telah mendapatkan persetujuan karena dinilai lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan dokumen lingkungan, teknis, serta finansial sesuai standar terbaru.

2. Evaluasi Ketat Adalah Amanat Peraturan Perundang‑undangan

Pemerintah Provinsi melaksanakan penilaian mendalam sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

– Rencana reklamasi dan pascatambang disusun secara memadai;

​- Dokumen UKL‑UPL atau AMDAL sesuai dengan kondisi nyata di lapangan;

– Tidak ada tumpang tindih wilayah izin dengan kawasan hutan, permukiman, maupun kawasan lindung.

Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta pada rentang tahun 2024–2025 sebanyak 23 pemegang IUP Galian C beroperasi di luar koordinat yang ditetapkan dan tanpa memiliki rencana reklamasi yang jelas.

3. Dampak Ekonomi Diantisipasi Melalui Program Transisi

Kami menyadari terhentinya aktivitas sementara berdampak pada pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terkait menyiapkan langkah penyangga, antara lain:

– Operasi pasar murah guna menjaga daya beli masyarakat terdampak;

​- Pelatihan alih profesi bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja dan perusahaan di kawasan industri;

– Percepatan layanan perizinan usaha non‑tambang bagi warga dan pelaku usaha di wilayah lingkar tambang.

4. Komitmen Proses Cepat, Tepat, dan Transparan

Guna mempercepat penyelesaian, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah akan segera membentuk Tim Percepatan RKAB yang bekerja sinergis dengan Kementerian ESDM. Targetnya, seluruh berkas yang telah memenuhi syarat lengkap akan segera diproses hingga terbit persetujuannya.

Perlu ditegaskan, Gubernur sama sekali tidak anti‑investasi. Kehati‑hatian yang diterapkan adalah bentuk kepatuhan pada kaidah teknis dan perlindungan lingkungan, demi menjaga keberlanjutan usaha serta keselamatan masyarakat jangka panjang.

5. Imbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Publik diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang menyudutkan salah satu pihak tanpa melakukan konfirmasi silang. Sebagai wadah klarifikasi, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah akan membuka kanal konsultasi dan pengaduan terkait RKAB setiap hari kerja di kantor Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Palu.

Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan akurat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version