JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali melanda Kalimantan menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola kehutanan nasional. Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Julfikar Hasan, menegaskan karhutla bukan sekadar masalah teknis pemadaman, melainkan cerminan persoalan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan segelintir pihak.
Menurut Julfikar, peristiwa ini menunjukkan masih kuatnya praktik eksploitasi alam yang mengutamakan keuntungan ekonomi korporasi di atas keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Karhutla adalah bukti bahwa rakyat terus membayar mahal ongkos dari tata kelola sumber daya alam yang tunduk pada kepentingan modal. Negara tidak boleh menjadi pelayan korporasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat dan merebut kembali kedaulatan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Julfikar Hasan, Minggu (23/8/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai wajah nyata dari “Serakahnomics” — praktik ekonomi yang mendorong eksploitasi alam demi akumulasi keuntungan, sementara masyarakat harus menanggung dampak berupa asap, kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian, hingga gangguan kesehatan.
Julfikar mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menangani karhutla. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta pembenahan menyeluruh sistem pengawasan kehutanan.
“Tidak cukup hanya memadamkan api. Pemerintah harus membongkar akar persoalannya, menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, dan menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam yang mengorbankan rakyat,” tegasnya.
Dalam konteks itu, LMND menilai kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perlu dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah, kata Julfikar, tidak boleh baru bergerak ketika krisis terjadi, melainkan harus memastikan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan optimal sejak awal.
“Kalau negara serius menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dan melawan Serakahnomics, tidak boleh ada kompromi dengan kepentingan modal yang merusak lingkungan. Jika Raja Juli Antoni gagal menjalankan mandat melindungi hutan dan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Raja Juli Antoni harus mundur!” ujar Julfikar.
Ia menegaskan Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama: bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan ruang akumulasi keuntungan segelintir pemilik modal. LMND pun menyerukan perlawanan terhadap praktik “Serakahnomics” dan dominasi modal dalam penguasaan sumber daya alam.
“Selamatkan hutan, tegakkan Pasal 33 UUD 1945, lawan dominasi modal, dan pastikan rakyat menjadi pemegang utama kedaulatan atas kekayaan alam Indonesia,” pungkasnya.(Red)





















