PARIGI MOUTONG– Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo (ISL), menyampaikan keprihatinannya atas perselisihan antara Prof. Dr. KH. Zainal Abidin dan Ustaz Rafiq Al Amri yang saat ini diketahui sedang berproses melalui mekanisme hukum.
Menurut Isram, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu perbuatan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, di luar aspek hukum, Isram menilai peristiwa tersebut patut menjadi bahan refleksi bersama karena melibatkan dua figur yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat Muslim. Prof. Dr. KH. Zainal Abidin dikenal sebagai tokoh agama yang menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan Ustaz Rafiq Al Amri merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Isram Said Lolo dalam kapasitasnya sebagai Ketua PW APRI Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua DPW PEKNAS Provinsi Sulawesi Tengah dan Direktur LSM FORMAT Pusat Parigi Moutong.
“Saya sangat menyayangkan apabila perselisihan di antara dua tokoh yang sama-sama memiliki pengaruh di tengah masyarakat harus berlanjut hingga memasuki proses hukum. Terlepas dari bagaimana pokok perkara tersebut nantinya dinilai menurut hukum, sebagai tokoh agama dan figur publik keduanya diharapkan dapat terus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi perbedaan,” ujar Isram.
Ia menilai masyarakat selama ini menempatkan tokoh agama bukan sekadar sebagai penyampai ajaran, tetapi juga sebagai penjaga moral, pembimbing umat, sekaligus perekat persaudaraan. Karena itu, ketika perbedaan pandangan berkembang menjadi perselisihan terbuka, masyarakat wajar merasakan keprihatinan.
ISL yang juga sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampibabo, menyatakan kedua tokoh ini sangat paham betul bahwa dalam perspektif kepemimpinan keagamaan, ukuran kebesaran seorang ulama tidak hanya terletak pada keluasan ilmu, kemampuan berdakwah, atau kecakapan menyampaikan argumentasi keagamaan. Lebih dari itu, kemuliaan seorang tokoh justru tercermin dari kemampuan menjaga adab, mengendalikan emosi, serta mengedepankan kebijaksanaan ketika menghadapi perbedaan.
“Peristiwa seperti ini hendaknya menjadi ruang refleksi bagi kita semua. Kedalaman ilmu seyogianya melahirkan keluasan hati, bukan memperlebar jurang perselisihan. Keilmuan yang tinggi semestinya melahirkan kerendahan hati, sedangkan kualitas keberagamaan tercermin dalam akhlak ketika menghadapi perbedaan pendapat,” katanya.
Isram menambahkan bahwa pada dasarnya perselisihan tersebut merupakan persoalan yang melibatkan dua individu. Akan tetapi, karena kedua pihak merupakan tokoh yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat dan isu yang berkembang berkaitan dengan persoalan keagamaan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pihak, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kehidupan beragama.
Karena itu, menurutnya, masyarakat memiliki hak moral untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun harapan secara santun dan bertanggung jawab demi menjaga marwah dakwah serta persatuan umat.
“Ini memang menyangkut dua pribadi, tetapi keduanya juga merupakan figur publik yang menjadi rujukan sebagian masyarakat. Dalam konteks demikian, penyampaian masukan secara santun merupakan bagian dari kepedulian agar marwah ulama, kehormatan dakwah, dan ukhuwah Islamiyah tetap terpelihara. Tentu hal itu harus dilakukan tanpa mencampuri substansi perkara hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam terdapat prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yakni saling menasihati dalam kebaikan dengan cara yang bijaksana dan penuh hikmah. Menurutnya, masyarakat tidak sepatutnya bersikap apatis ketika melihat munculnya situasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah umat, namun juga tidak boleh terjebak pada penghakiman sepihak.
Sebaliknya, Isram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendorong penyelesaian yang bermartabat, mengedepankan etika, serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Secara pribadi, Isram mengaku memiliki kedekatan dengan kedua tokoh tersebut. Ia pernah menjadi mahasiswa Prof. Dr. KH. Zainal Abidin di Fakultas Ushuluddin, sementara Ustaz Rafiq Al Amri merupakan sahabat yang telah lama dikenalnya. Kedekatan itu, menurutnya, justru menjadi alasan moral untuk menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat mengedepankan semangat islah (rekonsiliasi) apabila ruang tersebut terbuka.
“Kemampuan meminta maaf maupun memberikan maaf bukanlah tanda kelemahan. Dalam ajaran Islam, justru itulah salah satu wujud kematangan iman dan kemuliaan akhlak sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Umat hari ini lebih membutuhkan teladan tentang bagaimana konflik diselesaikan secara bermartabat daripada menyaksikan perselisihan yang berkepanjangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isram mengingatkan bahwa sejarah sering kali lebih mengingat akhlak seorang tokoh daripada perdebatan yang pernah terjadi.
“Tidak ada kehormatan yang berkurang karena memilih jalan dialog, musyawarah, dan perdamaian. Sebaliknya, sikap tersebut justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjaga kehormatan para tokoh di hadapan umat,” katanya.
Di penghujung pernyataannya, Isram mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, informasi yang belum terverifikasi, maupun penghakiman sepihak di media sosial. Ia mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada lembaga yang berwenang.
“Mari kita jaga persaudaraan dan kedewasaan dalam menyikapi persoalan ini. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada semua pihak, membuka jalan penyelesaian yang terbaik, serta menjaga persatuan umat Islam di Sulawesi Tengah. Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika kehidupan, tetapi ukhuwah Islamiyah harus tetap menjadi kepentingan yang lebih besar untuk dipelihara bersama,” pungkas Isram Said Lolo.
