SIGI, FOKUSRAKYAT.NET — Tujuh hari setelah dilantik, Kepala Desa Sungku terpilih, Aser, langsung melaksankan pertemuan dalam rangka pembentukan tim perumus rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES) periode tahun 2023-2029.
Tim yang dimaksud sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Pertemuan tersebut, dilaksanakan pada Rabu, (4/1) kemarin. Bertempat di Balai Desa Sungku.
Dihadiri oleh Camat Kulawi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat, dan tokoh masyarakat desa Sungku.
Gempar Penemuan Bayi Perempuan Masih dengan Tali Pusat, Polisi Lakukan Olah TKP
Sebelum pembentukan tim perumus RPJMDES itu, diawali dengan sambutan Camat Kulawi Tanwir Malihat SH.
Dalam sambutannya, Camat Kulawi menyampaikan pembentukan tim perumus RPJMDES sangat tepat sekali.
Kata dia, mengingat RPJMDES ini merupakan acuan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan enam tahun ke depan.
Kepala Desa Lempelero Terpilih Syukuran, Salmon : Terima Kasih Percaya Kepada Saya Memimpin Desa
“Karna hasil dari RPJMDES akan dituangkan lagi ke rencana kegiatan pemerintah desa (RKPDES) setiap tahunnya proritas dilaksanakan,”ungkapnya.
Tanwir Malihat, SH menambahkan, juga soal edaran bupati Sigi diedar keseluruh desa se kabupaten Sigi.
Kata dia, isi edaran tersebut, setiap hari kepala desa dan perangkat, juga BPD mulai sekarang harus aktif di kantor setiap hari kerja mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore.
Rampas Motor Dengan Modus Debt Colector Leasing, 2 Pria Ditangkap Tim Gabungan Buser
“Karna perangkat desa dan BPD akan mendapat Siltap mulai tahun 2023 ini,”ungkapnya lagi.
Dia menjelaskan, juga administrasi desa harus di perbaiki karena mulai sekarang surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak boleh lagi digunakan untuk data masyarakat yang kurang mampu.
“Sebab semua data kependudukan warga masuk dalam sistem data terpadu kesejahtraan sosial DTKS, nah olehnya untuk mendapat hasil data yang valid,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemerintah desa harus melakukan pendataan dan segera mencocokan data di DUKCAPIL, agar pemerintah desa tidak lagi sulit untuk memisahkan data warga yang masuk dalam perlindungan sosial seperti BPJS, baik mandiri maupun yang di tanggung Negara apalagi di Sigi ada juga program perlindungan sosial melalui kartu Masagena.
Selain itu, Kepala Desa Sungku, Aser, menyampaikan tim perumus RPJMDES 2023-2029 dibentuk sesuai dengan kompetensi atau kemampuan secara individu.
“Mengingat hal-hal yang akan menjadi tugas pokok menggali dan tampung potensi pokok permasalahan di wilayah dusun dan RT masing-masing,” tegasnya.
Aser menambahkan, tim dibentuk berjumlah 11 orang nanti akan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk merumuskan hal menjadi kebutuhan dalam program yang akan dilaksanakan selama enam tahun.
Kata dia, RPJMDES hakikatnya merupakan mimpi pemerintah desa dan masyarakat ke depan dituang ke dalam penyusunan RKPDES.
“Karena RKPDES setiap tahun jadi rujukan untuk kegiatan pembangunan desa setiap tahun,” ujarnya.
Dia berharap, untuk menjadi anggota tim perumus RPJMDES akan terpilih orang yang proaktif terhadap kegiatan agar tidak menimbulkan keterlambatan dalam pengusulan program kegiatan di desa Sungku.
“Apabila sudah dibentuk, saya selaku kepala desa akan membuat surat keputusan (SK) kepada tim RPJMDES dan Peraturan Desa tahun 2023,”tutupnya.
(**/HASAN TURA)