Daerah  

Kejati Sulteng Tahan PPK dan Dua Kontraktor, Kasus Korupsi Jalan Parimo Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

KEJATI
Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. FOTO/REDAKSI/ANDHIKA

PALU – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek infrastruktur kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Tiga orang yang diduga menjadi aktor kunci dalam kasus korupsi tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi ditahan pada Kamis di kantor Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dua penyedia jasa.

Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA : Polemik Belanja Utang Rp20 Miliar di BLUD RSUD Undata Jadi Sorotan, Dukungan Aturan Dipertanyakan?

BACA JUGA : Dua Perempuan Alami Kecelakaan di Kintom Usai Coba Menyalip, Motor Tabrak Dump Truk

“Tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas II A Palu, sementara tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan,” ujarnya.

Identitas dan Peran Tersangka

Ketiga tersangka memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas PUPR Parigi Moutong, yaitu:

  • SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab penuh atas tiga paket pekerjaan.

  • IS, kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan bronjong.

  • NM, penyedia jasa pekerjaan pada ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Capai Rp3,86 Miliar

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, proyek infrastruktur tersebut menyebabkan total kerugian mencapai Rp3,86 miliar, yang terbagi dalam tiga item pekerjaan:

  1. Peningkatan Ruas Jalan Geo Tuladengi – Rp911 juta lebih

  2. Pekerjaan Pembangunan Bronjong – Rp1,64 miliar lebih

  3. Ruas Jalan Trans Bimoli Pantai – Rp1,308 miliar lebih

Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi dan penyimpangan dalam proses pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Upaya Hukum

Pihak kuasa hukum tersangka tidak tinggal diam. Syahrul, pengacara yang mendampingi IS dan dua tersangka lainnya, mengakui penahanan merupakan kewenangan penuh Kejaksaan, namun memastikan akan menempuh langkah hukum yang tersedia.

“Penahanan ini adalah kewenangan penyidik. Dalam beberapa hari ke depan, setelah 20 hari dijalani, kami pertimbangkan mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan,” ungkapnya.

Syahrul juga membantah isu yang menyebutkan bahwa tersangka IS hanya meminjamkan perusahaan kepada pihak lain.

“Informasinya tidak valid. Dia yang mengerjakan proyek itu. Perusahaan miliknya sendiri yang melaksanakan pekerjaan,” tegasnya.

Kejati Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan publik dalam pembangunan jalan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat Parimo.

Kejati Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan alat bukti tambahan.

Penulis: 01Editor: Andhika
error: Content is protected !!
Exit mobile version