PALU, FOKUS RAKYAT — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Masa Persidangan IV, Tahun Persidangan 2022-2023, Jumat kemarin, 14 April 2023.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Komisi III DPR RI menyoroti beberapa hal penting yaitu terkait anggaran, Pengawasan dalam Legislasi didalam Institusi Kejaksaan, Rapat dibuka oleh Sarifuddin Sudding, S.H., M.H selaku pimpinan rapat yang merupakan Fraksi dari Partai PAN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H. mengawali diskusi dengan memaparkan presentasi terkait kondisi wilayah hukum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan selanjutnya memberi jawaban berdasarkan therm of reference dari Komisi III DPR RI yang telah diterima sebelumnya.
BACA JUGA : Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Beberapa hal yang disoroti oleh Komisi III DPR RI yaitu terkait mengenai alokasi yang diterima
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2023 dan program-program prioritas
kerja.
Demikian pula mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah. penjelasan Kajati mengenai evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, termasuk perkara-perkara yang terkait yang menarik perhatian masyarakat.
Demikian pula, kendala yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara
adil, efektif, dan efisien.
BACA JUGA : Amankan Mudik dan Idul Fitri 2023
Terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara. Strategi yang dibangun oleh Kajati dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan struktural Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa. Demikian pula, penjelasan terkait
dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan
implementasi sistem merit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia.
BACA JUGA : Asbar Kepanggung Politik 2024
Mengenai pelaksanaan penanganan
perkara secara restoratif. Langkah apa yang telah dilakukan dan menjadi
terobosan, serta kendala yang masih dihadapi.
Serta Komisi III DPR RI meminta masukan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata,
khususnya yang menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.
Menutup rapat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H menyatakan terima kasihnya atas kunjungan Komisi III DPR RI dan akan melaksanakan saran serta masukan yang diterima.
Selain Kajati Sulteng Rapat yang di laksanakan di lantai 6 Aula Kaili, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini dihadiri pula Kakanwil Kemenkumham Sulteng, KPT Sulawesi Tengah, KPTA dan KPTun Serta seluruh jajaran pejabat struktural di Lembaga Hukum Masing-masing.
(**/PENKUM KEJATI SULTENG)
