PALU, FOKUS RAKYAT – Kejari Palu melakukan penangkapan terpidana atas nama Rasta Ndobe SH, Selasa kemarin, 24 Mei 2022.
Demikian disampaikan Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Armadha Tangdibali SH MH, melalui siaran pers dengan Nomor : B-02/P.2.10/DIP/05/2022 yang rilisnya diterima sejumlah wartawan di Palu terkait penangkapan terpidana atas nama Rasta Ndobe SH.
Kasi Inteligen Kejari Palu mengatakan, pada Selasa 24 Mei 2022, sekitar jam 14.00 Wita, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Palu, di Jalan Sam Ratulangi Palu.
Kata dia, Tim Intelijen Kejari Palu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Palu, telah melakukan penangkapan atau pengamanan atas nama terpidana RASTA NDOBE, SH, melanggar Pasal 378 KUHP.
“Bahwa penangkapan atau pengamanan terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017,”ungkapnya.
Dia menambahkan, penangkapan atau pengamanan terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017, dengan amar putusan :
- Menyataan terdakwa RASTA NDOBE, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagamana dalam Pasal 378 KUHP.
- Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.
Menurutnya, bahwa pada hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2022 pukul 10.00 Wita pagi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu dan Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa terpidana tersebut berada di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain.
Selanjutnya kata dia, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilam Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti sidang dalam perkara lain.
“Dan ternyata informasi tersebut benar, kemudian setelah terdakwa mengikuti persidangan dalam perkara lain tersebut, selanjutnya terdakwa diamankan untuk kemudian di bawa ke Rutan Palu untuk dilakukan eksekusi,”pungkasnya.(**/ATR/PENKUM/KEJATI SULTENG)