Kejaksaan Negeri Donggala Menggelar Upaya Restorative Justice

kejaksaan negeri donggala
Kejaksaan Negeri Donggala Menggelar Upaya Restorative Justice. (Ikram)

Sigi, Fokusrakyat.net – Kejaksaan Negeri Donggala mengambil langkah penting dalam mengembalikan harmoni dan kedamaian antara tersangka YA dengan korban FA melalui upaya restorative justice.

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Donggala yang terletak di Kompleks Kantor Camat Marawola, Kabupaten Sigi, pada hari Selasa (8/8).

Dalam acara restorative justice ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Donggala, A Fadhilah, berperan sebagai fasilitator.

Acara tersebut dihadiri oleh tersangka YA, orangtua tersangka Sule, orangtua korban Harianto, serta saksi-saksi seperti tokoh agama Muh Hasan, tokoh adat Camundu, Kepala Desa Olu, dan Sekretaris Camat Marawola Muhamad Nur.

Kasipidum Donggala A Fadhilah menjelaskan bahwa tujuan dari restorative justice adalah untuk mengembalikan keadaan seperti semula, di mana keluarga korban telah memberikan maaf dan tersangka telah meminta maaf atas tindakannya.

Dia mengatakan, proses administratif restorative justice, seperti surat perdamaian dan berkas acara, sedang dilakukan.

“Sebelumnya, berkas perkara ini telah dikirim ke Jakarta untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan oleh Jampidum atau Jaksa Agung. Berdasarkan hasil tersebut, akan ditentukan apakah perkaranya terhadap tersangka YA akan dihentikan atau tidak,” ungkapnya.

Kasipidum A Fadhilah menambahkan bahwa jika restorative justice ini disetujui dan tidak berlanjut ke persidangan, maka tersangka YA dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat tanpa memiliki catatan hukum terkait tindak pidananya.

“Tanggung jawab atas kasus ini sekarang berada di bawah Kejaksaan, bukan lagi di tangan penyidik polres. Kami berharap bahwa dalam waktu kurang dari 14 hari kerja, penetapan mengenai restorative justice dapat dilakukan, sehingga tersangka YA dapat dibebaskan,” tambahnya.

Semua pihak yang hadir dalam acara tersebut kemudian menandatangani berkas acara restorative justice yang telah disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Donggala. Pada akhir acara, tersangka YA dengan tulus meminta maaf kepada orang tua korban dan keduanya berpelukan. Tersangka YA juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.**

error: Content is protected !!
Exit mobile version