Kasus Penghinaan Guru Tua Jadi Atensi Khusus Polda Sulteng, Penyidikan Sudah Sampai Yogyakarta

POLDA
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. FOTO : DOK. HUMAS POLDA SULTENG.

FOKUSRAKYAT.NET, PALU Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memastikan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap tokoh besar dan ulama kharismatik, Alm. Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Guru Tua, menjadi perhatian serius penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit Siber Polda Sulteng.

Kasus yang menyeret seorang pria berinisial MFP alias GFP ini kini dalam proses penyidikan mendalam di bawah komando Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi, yang bahkan ikut turun langsung memimpin pengusutan hingga ke tiga kota besar, yakni Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta.

Kami pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng. Langkah-langkah penyidikan terus menunjukkan perkembangan signifikan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA : Jembatan IV Palu Segera Diresmikan, Gubernur Umumkan Kehadiran Menko AHY dan Lima Menteri

Dalam pengusutan ini, tim penyidik telah memeriksa total 12 orang saksi dan 7 orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan bahasa. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti penting di Pondok Roudlotul Fatihah, Pleret, Bantul, Yogyakarta, yang diketahui terkait dengan aktivitas terlapor.

Beberapa barang yang disita antara lain:

  • iPhone 13 Pro Max

  • MacBook Pro M1 13 inch

  • AirPods

  • Pakaian dan aksesori khas (blangkon, kemeja koko, kaos)

  • Akun email: gusfuadchanel@gmail.com

“Tim baru saja kembali dari Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta. Kami sudah periksa empat saksi di Bantul, satu saksi di Surabaya, dan satu di Jakarta, termasuk dua ahli dari Universitas Trisakti dan satu dari UIN Syarif Hidayatullah,” jelas Djoko.

BACA JUGA : 51 Personel Polres Sigi Naik Pangkat, Kapolres: Ini Penghargaan Sekaligus Tanggung Jawab Lebih Besar

Saat ini, penyidik tengah mengagendakan Gelar Perkara untuk segera menetapkan status hukum terlapor.

Kombes Djoko menegaskan, tidak ada intervensi dalam kasus ini, dan proses hukum berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana ITE.

BACA JUGA : Danrem 132/Tadulako Bawa Kejutan ke Rumah Kapolda Sulteng, TNI-Polri Tunjukkan Kekompakan di HUT Bhayangkara Ke-79

Kami terbuka. Pihak pelapor maupun keluarga dapat memantau langsung perkembangan penyidikan dengan menghubungi Tim Penyidik Ditressiber Polda Sulteng,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version