KAPOLDA
Berita  

Kades dan Caleg Tersangka, 2 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

pidana pemilu
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kejaksaan. (Foto IST)

PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengguncang dunia politik dengan mengumumkan penetapan Kepala Desa (Kades) dan Calon Legislatif (Caleg) sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Djoko menjelaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon di Kabupaten Poso telah dihentikan penyidikannya atau SP3.

Bukti fisik yang asli tidak ditemukan, dan yang ada hanyalah hasil cetakan dari aplikasi Silon, sehingga Laboratorium Forensik (Labfor) tidak dapat menganalisis tanda tangan yang ada.

Sementara itu, di Kabupaten Tojo Unauna, seorang Kades dengan inisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

Kasus ini sudah sampai pada tahap P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024.

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Parimo, di mana seorang Caleg DPRD Kabupaten Parimo, inisial HA, diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasus ini juga sudah mencapai tahap P.21, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.

Polda Sulteng menegaskan bahwa tindak pidana pemilu tidak akan dibiarkan, dan pihaknya akan terus melakukan penanganan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum selama proses pemilu berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen aparat keamanan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di Sulawesi Tengah.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!