FOKUSRAKYAT.NET, BEKASI– Peristiwa tragis menimpa seorang ibu rumah tangga di Bekasi Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri.
Insiden memilukan ini terjadi di Jalan Irigasi Tertia RT 007/011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (1/6/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku berinisial MIEC telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan kekerasan berawal dari permintaan pelaku kepada ibunya untuk meminjam motor tetangga.
Namun, sang ibu menolak permintaan tersebut.
“Pelaku kemudian marah dan melempar bangku ke arah ibunya, namun tidak mengenai. Tidak berhenti di situ, pelaku memukulkan sandal ke kepala korban hingga terjatuh, bahkan sempat menarik kerudung korban,” ungkap Kombes Ade Ary, DIKUTIP DARI TRIBRATANEWS.
BACA JUGA : Studi Ungkap Bahayanya Tambang Nikel, Ini Dia
BACA JUGA : SAH SECARA HUKUM! 2.402 P3K di Sulawesi Tengah Resmi Terima SK Pengangkatan
BACA JUGA : TRAGEDI LONGSOR PARIMO: Dua Korban Ditemukan, Lima Masih Hilang Tertimbun
Puncaknya, pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa pisau dapur sambil mengancam akan membunuh adiknya di hadapan sang ibu.
Beruntung, dua sekuriti kompleks dan seorang saksi yang datang ke lokasi berhasil meredam situasi sebelum terjadi hal yang lebih fatal.
Kasus ini pun menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota keluarga sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman pidana.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hubungan darah sekalipun tak selalu menjamin adanya rasa aman di rumah sendiri.
Dukungan psikologis dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk melindungi para ibu yang rentan menjadi korban kekerasan domestik.



















