BANGGAI— Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI) untuk segera memberikan ganti rugi serta memperbaiki saluran irigasi yang rusak di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Desakan itu disampaikan saat Gubernur bertemu dengan ratusan warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Anwar menegaskan bahwa masyarakat telah menanggung kerugian selama tujuh tahun sejak perusahaan mulai beroperasi.
“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar disambut sorakan warga.
Gubernur menegaskan perusahaan tidak boleh hanya mencari keuntungan semata, melainkan wajib bertanggung jawab atas dampak operasinya terhadap warga dan lingkungan. Dasar hukum penuntutan ini tertuang dalam Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga mengaku terpaksa beralih ke pekerjaan serabutan karena sawah mereka kekeringan. Sedikitnya 492 hektare lahan pertanian tidak lagi bisa menghasilkan panen. Selama ini, hanya sekitar 10 warga yang bekerja di perusahaan tersebut.
Mendengar keluhan warga, Gubernur menegaskan kepada perwakilan perusahaan agar tidak menunda penyelesaian masalah ini.
“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujar Anwar dengan tegas.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi, serta menawarkan 1.000 zak pupuk dan bantuan sembako setiap bulan selama satu tahun mulai 2027. Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh warga.
“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami selama tujuh tahun,” ujar salah satu warga perempuan. Warga tetap meminta kompensasi sebesar Rp450 juta per hektar.
Usai berdialog, Gubernur beserta rombongan meninjau langsung kondisi persawahan yang mengering, didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulteng Akris Fatah Yunus, jajaran Satgas PKA, serta pejabat Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng. ***































