BANGGAI LAUT,FOKUSRAKYAT.NET – Konsultan Pengawas ikut dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulteng. Setelah PPTK dan Penyedia Jasa lebih dulu ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut.
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020, dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000 .
Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeylohi SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, Jumat kemarin, 5 Agustus 2022, Pukul 16.00 Wita, mengatakan Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut, yakni H, selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.
Alasan Pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Bantalaka 2021 Belum Rampung?
Reza sapaanya, melalui siaran pers mengatakan, H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022, untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.
“Tersangka H ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Aspim Sulteng Salurkan Bantuan Korban Banjir Torue
Dia menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kata dia, H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
“H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,”ungkapnya lagi.
Soal Irigasi Watatu, Apakah Benar Pelaksana Disebut Hitung Sendiri Volume Pekerjaan?
Menurutnya, Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.(**/Atar/Penkum Kejati Sulteng)
Penanganan Banjir Torue, Menteri PUPR Sepakat dengan Cudy Berbagi Tugas