KAPOLDA
Berita  

Gangguan Kamtibmas di Desa Marana Membuat Bupati Donggala Ditegur, Simak Infonya

kades marana
Lutfin, Kepala Desa Marana. (Foto Dok)

Donggala, Fokus Rakyat – Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi di Desa Marana, Kabupaten Donggala, telah memicu tuntutan pertanggungjawaban terhadap Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa, SH, MH.

Hal ini dikemukakan oleh Lutfin, Kepala Desa Marana, yang menduga bahwa kegaduhan tersebut dilakukan oleh Bupati Donggala untuk menutupi kekalahan yang dialaminya di Mahkamah Agung.

Lutfin menegaskan bahwa masyarakat Marana sebenarnya merayakan kemenangan mereka dengan memasang baliho selamat datang sebagai bukti penolakan terhadap memori kasasi yang diajukan oleh Bupati Donggala kepada Mahkamah Agung.

Baca juga : Kasus Pencurian di Empat Kantor Pemda Tolitoli, Pelaku bukan Orang Sembarang Begini Penjelasan Kapolres

Namun, ia juga mengimbau kepada mereka yang merasa tersinggung dengan baliho tersebut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, daripada membuat kegaduhan di Desa Marana.

Sebagai Kepala Desa, Lutfin telah mencatat nama-nama orang yang diduga ingin merusak daerah tersebut.

Ia meminta masyarakat Marana tetap tenang dan tidak terpancing oleh orang-orang yang berniat mencelakakan wilayah tersebut.

Baca juga : Tim Bola Volly Polda Sulbar Raih Gelar Juara pada Kejuaraan Gubernur Cup

Lutfin juga telah mengumpulkan bukti berupa rekaman guna mengidentifikasi siapa yang memerintahkan terjadinya kegaduhan di Desa Marana.

Tidak hanya itu, Lutfin juga berhasil memenangkan gugatan yang diajukan melawan Bupati Donggala di semua tingkatan pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Mahkamah Agung.

Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Bupati Donggala dinilai tidak sesuai dengan hukum.

Baca juga : Tim Bola Volly Polda Sulbar Raih Gelar Juara pada Kejuaraan Gubernur Cup

Gangguan Kamtibmas di Desa Marana telah berlangsung sejak Minggu, 4 Juni 2023, dan hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Masyarakat Marana menyimpulkan bahwa Bupati Donggala menggunakan kekuasaannya untuk mengadu domba mereka, dengan tujuan untuk menghindari pengakuan kekalahan di Mahkamah Agung.

Dalam situasi ini, Lutfin dengan tegas menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh individu atau kelompok yang ingin merusak daerah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran konflik yang lebih luas dan memastikan kehidupan masyarakat di Desa Marana berjalan dengan aman dan damai.

Masyarakat Donggala dan pihak terkait berharap agar situasi Kamtibmas di Desa Marana segera dapat dikendalikan dan ditangani dengan baik, sehingga perdamaian dan keadilan dapat kembali terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga tuntutan pertanggungjawaban terhadap Bupati Donggala dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Marana.

Menurut Lutfin, Kegaduhan yang terjadi di Desa Marana sejak Minggu 4 Juni 2023 dini hari hinggah saat ini diduga ulah Bupati Donggala Kasman Lassa Untuk menutupi kekalahannya di Mahkamah Agung (MA).

“Jangan tutupi kekalahan dengan mengadu domba kami lewat kekuasaanmu karna malu mengakuinya” terang lutfin

Kesatria Berambut Emas, julukan Kades Marana Devenitif ini menambahkan, baliho ucapan selamat datang yang terpasang dijalan trans palu-sabang itu membuktikan bahwa masyarakat Marana merayakan kemenangannya atas ditolaknya memori kasasi Bupati Donggala oleh MA.

Selain itu kata Lutfin, jika ada yang tersinggung dengan baliho tersebut laporkan saja ke pihak berwajib,bukan membuat kegaduhan di Desa.

“Kalau tersinggung dengan baliho kami, lapor ke polisi bukan bikin kacau di desa bos, lagian siapa yang kalah?,” tegas lutfin.

Lutfin menegaskan, nama-nama yang ingin melakukan kegaduhan di Desa Marana sudah dikantonginya termasuk rekaman siapa yang memerintahkan. Olehnya itu Lutfin meminta , agar masyarakat Desa Marana tetap tenang jagan terpancing dengan orang-orang yang ingin merusak daerah ini.

“Jangan terpancing, tapi kalau mereka jual kita beli ,suruh mereka pamit memang dengan keluaranya kalau mau ke Marana buat kekacawan disini”tutup lutfin.

Perlu diketahui, Lutfin,S.Sos menang gugata melawan Bupati Donggala disemua tingkatan pengadilan, mulai dari PTUN Palu hingga Mahkamah Agung.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR01Editor: Firmansyah
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!