Palu, Fokusrakyat.net — Forum Pencinta Alkhairaat mendatangi Kantor Gubernur Sulteng, Polda Sulteng, DPRD Sulteng, Korem 132/Tadulako, Walikota Palu.
Selain itu, juga mendatangi Majelis Kehormatan Notaris Keluarga Guru Tua dan Bupati Sigi, untuk menyerahkan pernyataan sikap mereka.
Forum ini, juga menyertakan sejumlah pertimbangan berdasarkan 10 fakta.
Antara lain, yaitu, pertama berdasarkan Pasal 7 Ayat (1), Anggaaran Dasar Alkhairaat, menyatakan bahwa Ketua Utama Alkhairaat adalah Pimpinan Tertinggi dalam Perhimpunan ini di tetapkan melalui Wasiat atau Baiat Ketua Utama Alkhairaat Terdahulu.
Kedua, Hs. Saggaf Bin Muhammad Aldjufrie selaku Ketua Utama Terdahulu sampai pada waktu wafat tidak memberikan wasiat pengganti Ketua Utama Alkhairaat setelahnya.
Ketiga, Hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022.
Keluarga Pendiri Alkhairaat bersepakat mengangkat, memutuskan dan membaiat Hs. Alwi Bin Saggaf Aldjufrie menjadi Ketua Utama Alkhairaat.
“Keempat dalam masa berjalan Kepemimpinan Ketua Utama Alkhairaat Hs. Alwi Bin Saggaf Aldjufrie, telah dengan secara sepihak melakukan perubahan Pengurus Yayasan Alkhairaat Sis Aldjufrie tanpa izin pembina, tanpa ada rapat Pengurus dan Pengawas,” tutur Koordinator Lapangan Ruly S. Alim, Jumat lalu, (02/09).
Kelima, Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak bertanda tangan, serta beberapa Pengurus dan Pengawas yang bertanda tangan tidak mengetahui maksud dan tujuan.
Keenam, Akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie, Akta Nomor : 27, Tanggal 10 Oktober 2019 telah diubah menjadi nomor : 008 tanggal 9 Januari 2023.
“Berdasarkan surat permohonan perubahan Akta yang terindikasi adanya pemalsuan dokumen di bubuhi tandatangan palsu mengatasnamakan Syarifah Sidah Binti Idrus Bin Salim Aldjufrie sebagai satu-satunya Pembina yang masih ada,” ungkapnya.
Ketujuh, dalam hal perubahan Akta Yayasan secara sepihak serta dugaan pemalsuan tanda tangan, maka Keluarga Pendiri Alkhairaat mengundang Hs. Alwi Bin Saggaf Aldjufrie untuk melakukan evaluasi Yayasan Alkhairaat yang diubah secara diam-diam, akan tetapi beberapa kali undangan tidak diindahkan.
Kedelapan, pada 6 Juli 2023, dikeluarkan dua surat keputusan Rektor Universitas Alkhairaat yang ditandatangani oleh pihak Majelis Djuriyat Guru Tua, atas nama Ketua dan Sekretaris, serta surat Keputusan Rektor Universitas Alkhairaat dari Pihak Ketua Utama Dimisioner, di tanda tangani oleh Ketua Umum Yayasan Alkhairaat Ir. Alwi Muhammad Aldjufrie.
“Kesembilan, hari Kamis, 13 Juli 2023 telah berlangsung kegiatan pelantikan Rektor Universitas Alkhairaat oleh Ketua Utama Dimisioner dan mendapat penolakan dari mahasiswa gang menganggap cacat prosedur dalam pengangkatan serta masih terdapat kisruh dalam Keluarga Pendiri Alkhairaat,” tutur Ruli.
Kesepuluh, Persiapan pelaksanaan kegiatan Muktamar Besar Alkhairat di bawah kepemimpinan dimisioner, tentunya mendapat atensi publik lebih khusus oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah diikuti dengan bantuan anggaran kegiatan yang berpotensi sulit di pertanggungjawabkan.
Merespon hal tersebut, Forum Pencinta Alkhairaat menghimbau kepada semua pihak untuk mencegah potensi dampak yang mungkin terjadi.
“Menunda seluruh kegiatan yang dapat memicu pertikaian di Tubuh Alkhairaat di semua tingkatan termasuk Badan Otonom dan Lembaga Pendidikan di bawah Yayasan,” tutur Ruly.
Mereka juga meminta, mencabut surat keputusan pengangkatan Rektor Universitas Alkhairaat Dr. Muhammad Yasin, dan menunggu keputusan bersama Keluarga Pendiri Alkhairaat dalam melakukan evaluasi Yayasan.
“Mengembalikan keputusan pengangkatan Rektor Universitas Alkhairaat berdasarkan Undang Undang yang berlaku, sampai terselesaikannya masalah internal Yayasan Alkhairaat,” katanya.
Menurut Ruly, harus menunda pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat yang di Anggap Ilegal dan dapat menimbulkan pertikaian di Tubuh Abnaul Khairaat dan seluruh proses pergantian Pengurus Alkhairaat di semua tingkatan.
“Menghimbau kepada Pemerintah Pusat maupun daerah agar tidak memberikan suport dalam bentuk apapun pada pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat yang mendapat banyak penolakan dari Abnaul Alkhairaat terkhusus Keluarga Pendiri Alkhairaat,” pintanya.
Selain itu, ia meminta agar penyelesaian persoalan posisi Ketua Utama Alkhairaat Dimisioner untuk diserahkan kepada Keluarga Pendiri dan akan mengikuti seluruh Keputusan yang disepakati Keluarga.
“Meminta kepada Majelis Kehormatan Notaris untuk melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen atas perubahan Akta Yayasan Alkhairaat,” tambahnya.
Forum Pencinta Alkhairaat, juga meminta Kepolisian untuk tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian pada pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat.
Diketahui, pada Sabtu, 1 Juni 2023, Keluarga Pendiri Alkhairaat bersepakat membentuk Majelis Djuriyat Guru Tua, sekaligus membekuan Jabatan Ketua Utama Atas Nama Hs. Alwi Bin Saggaf Aldjufrie.**
