PALU —Setelah sebelumnya telah di restui kedua belah pihak keluarga harapan mahasiswa berinisial LL untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan hancur setelah pacarnya yang baru saja lolos seleksi menjadi anggota TNI tiba‑tiba memutus hubungan dan tidak dapat dihubungi. Selama empat tahun menjalin kasih dan tinggal bersama di kontrakan, korban telah memberikan dukungan penuh termasuk harta benda hingga kesuciannya karena percaya janji pria berinisia IB.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/10/2026), LL menceritakan perjalanannya selama ini.
“Ia berjanji akan menikahi saya setelah kuliah saya selesai dan cita‑citanya tercapai. Sekarang saya baru wisuda dan dia juga sudah lolos menjadi anggota TNI, namun kami sempat hilang kontak dan saya berusaha minta tolong kepada teman-teman saya agar menghubungi dia untuk membuka blokiran nomor saya karena ada masalah yang harus di selesaikan, ia berjanjji akan mengembalikan kerugian saya namun hinga sekarang tidak ada kejelasan, dia tidak ingat usaha saya mendukung dia mulai dari persiapan pendaftaran saya terus mendukung selama proses tersebut, mulai dari dukungan moral hingga materi. Setelah lolos menjadi TNI, hubungan yang kami harapkan putus begitu saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, orang tuanya sudah berusaha menghubungi keluarga pihak pria untuk mencari kejelasan. Namun kakak IB yang mewakili keluarganya justru menantang.
“Orang tua saya sudah mengupayakan melakukan konfirmasi ke pihak keluarganya, namun kakak IB yang mewakili keluarganya untuk berkomunikasi malah ngotot dan menentang orang tua saya, ‘silakan melaporkan ke mana saja, saya tidak takut’,” ujar LL.
“Usaha saya untuk mengupayakan dapat berkomunikasi deng IB agar permasalahan ini di selesaikan malah di anggap melakukan intimidasi oleh kaka IB, namun saya membantah hal tersebut karena tidak ada intimidasi seperti apa yang di katakan.
Walaupun saya tau persis kelakuan IB yang kadang suka menghambur hambur kan uang ketempat yang tidak benar dan di peruntukan buat apa saja saya belum akan membukanya ke publik nanti juga saya akan tambahkan sebagai bahan laporkan saya ketika di mintai keterangan oleh pihak instansinya saja biar sekalian dia tau rasa.
Karena telah ditantang demikian oleh kaka kandang IB untuk melapor ,saya dan keluarga berencana melaporkan masalah ini ke institusi tempat pria tersebut bertugas pada Senin mendatang.
Selain itu kerugian materi yang ditanggung mencapai Rp20 juta dengan bukti transaksi transfer yang masih disimpan.bukti gadi motor dan lain lain akan saya sampaikan semua nantinya.
Keluarga korban menduga‑duga bahwa janji pernikahan dengan tujuan memperoleh keuntungan materi dapat dikaitkan dengan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan MEMAKAI TIPU MUSLIHAT atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Saat ini keluarga korban sedang mengumpulkan bukti‑bukti berupa bukti transfer uang, surat‑surat penggadaian motor yang ada, guna kelengkapan laporan yang akan disampaikan nanti.
informasi ini berasal dari keterangan awal korban dan belum diverifikasi keterangan dari pihak pria berinisial IB maupun hasil pemeriksaan pihak berwenang. Pihak terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan media ini membuka ruang hak jawab seluas luasnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki hubungan dengan permasalahan yang ada.
(TIM)
