Palu, fokusrakyat.net — Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bawaslu Provinsi.
Terkait pengelolaan dana hibah bersumber dari Pemprov Sulteng tahun 2020, senilai Rp56 Miliar, Kamis hari ini, 22 Juni 2023.
Pemeriksaan kali ini tidak main – main, penyidik memanggil empat pejabat sekaligus untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi Bawaslu Sulteng tersebut.
Adapun pejabat yang diperiksa Kamis hari ini, 22 Juni 2023, adalah :
- J (Pegawai Bawaslu Donggala)
- SL (Pegawai Bawaslu Sulteng)
- IZ (Pegawai Bawaslu Sulteng)
- N (Pegawai Bawaslu Parigi Moutong)
Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, SH. MH, melalui Kasi Penkum, Mohammad Ronald, mengatakan sebanyak empat pejabat yang tengah diperiksa Kamis hari ini.
Baca juga : Makanan dan Minuman Sehat Mengatasi Hipertensi saat Hari Raya Idul Adha
Dia mengatakan, yang tengah diperiksa salah satunya dari Bawaslu Donggala, berinisial J.
Kata dia, ada juga salah seorang pejabat yang diperiksa dari Bawaslu Parimo berinisial N.
“Sedangkan dua orang pejabat lain yang diperiksa dari Bawaslu Provinsi Sulteng,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, empat pejabat yang diperiksa dari Bawaslu itu diperiksa dari jam 10.00 pagi hingga sore hari.
Baca juga : Korupsi Dana Alokasi Khusus, Polisi Menetapkan Empat Tersangka
“Sampai sekarang jam 5 sore masih diperiksa,” tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah genjot pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bawaslu Provinsi terkait pengelolaan dana hibah bersumber dari Pemprov Sulteng tahun 2020 senilai Rp 56 Milyar.
Koordinator KRAK (Kualisi Rakyat Anti Korupsi) Harsono Bereki selaku pelapor merinci, tahun 2020 Pemprov Sulteng menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 918.079.152.823 terealisasi sebesar Rp.885.470.850.000,00 atau 96,45%.
Baca juga : Kunci Umur Panjang, Inilah Makanan Bantu Memperpanjang Harapan Hidup
Salah Satu penerima hibah adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dengan nilai hibah sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima puluh enam milyar rupiah) yang dicairkan dalam 3 tahap yakni tahap I (40%) Sebesar Rp.22.400.000.000, Tahap II (50%) Sebesar Rp.18.000.000.000. dan tahap III (10%) .5.600.000.000,00 ditahun 2020.
Dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah,Bawaslu diduga telah melakukan penyimpangan, penyaluran tahap II dan III dilakukan tanpa adanya laporan realisasi dana hibah tahap sebelumnya.
Selain itu,diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan fiktif.
“Bukan hanya Bawaslu,BPKAD Provinsi juga kami lapor karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak BPKAD mencairkan anggaran dana hibah tahap II dan tahap III tanpa dilengkapi laporan realisasi” Tutur Harsono.
Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diatur :
1) Hibah dilaksanakan sebanyak dua/tiga tahap.
2) Pada Saat proses pencairan dana hibah melalui 2 (dua) tahap atau lebih, pihak kedua melampirkan laporan realisasi.
3) Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana hibah dan mengembalikan sisa dana hibah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Faktanya Bawaslu Sulawesi Tengah disinyalir tidak melampirkan laporan realisasi pada saat proses pencairan tahap I dan Tahap II Serta belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada tanggal 1 Mei 2021.
“Indikasi perbuatan melawan hukumnya jelas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan”. Ujar Harsono.
Pria berjenggot panjang itu menegaskan,KRAK mengapresiasi langkah tegas serta kepedulian Kajati Agus Salim dalam membangun Sulawesi Tengah dengan menindak tegas para koruptor yang sengaja merampok uang negara.
“Jika ada pihak-pihak yang coba menghambat atau melakukan intervensi terhadap proses penegakkan hukum di Kejati siapapun dia akan kami hadapi,jangan ragu pak kajati,” Tegas Harsono.
Lanjut Harsono,Bukan hanya Bawaslu dan BPKAD,KRAK juga akan melaporkan KPU Provinsi terkait pengelolaan dana hibah kurang lebih Rp 150 Milyar.
“Kami menduga modus operandinya mirip dengan yang dilakukan Bawaslu,tunggu saja” Jawabnya singkat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim melalui Kasi Penkum Mohammad Ronal mengatakan saat ini penyidik telah meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP.
“Penyidik telah mengajukan secara resmi permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP terhitung tanggal 31 Maret. Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak auditor mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka PKN. Saksi-saksi juga dalam waktu dekat akan diperiksa.” Tulis Ronal.***



















