Berita  

Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT. RAS

KEJATI SULTENG
FOTO : Penyidik sita asset group PT. Astra Agro Lestari (AAL). (HUMAS KEJATI SULTENG)

Palu – Penyidikan dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang merupakan bagian dari grup PT. Astra Agro Lestari, terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Pada Rabu (9/10/2024), Direktur PT. RAS, Doni Yoga Pradana, menjalani pemeriksaan intensif oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng.

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga tengah hari ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan PT. RAS, yang diperkirakan mencapai Rp79 miliar.

Perusahaan ini diduga menguasai dan mencaplok lahan perkebunan milik PTPN XIV di Kabupaten Morowali Utara (Morut) secara ilegal.

“Hari ini, Direktur PT. RAS atas nama Doni Yoga Pradana diperiksa oleh tim penyidik sejak pagi hari,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, saat dikonfirmasi oleh media.

Menurut Laode, angka kerugian Rp79 miliar masih merupakan perhitungan sementara dari tim penyidik, karena audit independen untuk menghitung kerugian negara secara pasti masih berjalan.

Dugaan pencaplokan lahan oleh PT. RAS dimulai sejak tahun 2006, ketika perusahaan tersebut mulai beroperasi di atas lahan yang masuk dalam HGU PTPN XIV.

Padahal, PTPN XIV sudah memperoleh izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1999, yang kemudian berlanjut dengan penerbitan HGU pada 2009, menjadikan lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara.

Seorang manajer area PT. RAS, Oka Arimbawa, sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan pada 12 September 2024, di mana ia dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.

Selain pemeriksaan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT. RAS, termasuk kendaraan dan alat berat yang digunakan dalam operasional perusahaan. Beberapa di antaranya adalah:

  • 7 unit dump truck
  • 1 unit fire truck
  • 1 unit tractor
  • 1 unit truck self loader
  • 1 unit excavator
  • 1 unit bulldozer
  • 1 unit motor grader
  • 7 unit generator set
  • 1 unit ambulans, dan lainnya.

Dengan berlanjutnya proses penyidikan ini, publik berharap kasus dugaan korupsi dan pencaplokan lahan di Morut dapat segera menemukan titik terang, serta memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisasi.

Oka Arimbawa, yang sebelumnya dikonfirmasi, membenarkan bahwa ia telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati terkait kasus ini. “Iya, benar saya dimintai keterangan,” ujar Oka singkat.

Penyidikan yang terus berjalan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap pelanggaran hukum yang diduga melibatkan perusahaan besar di sektor perkebunan di Sulawesi Tengah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version