PALU — Sejumlah organisasi pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyoroti dugaan tindakan doxing, intimidasi, serta pemberian cap “wartawan provokator” yang diduga dilakukan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad), Prof. Dr. Rosmala Nur, terhadap wartawan Radar Sulteng, Andika Andika Nur Hikmah.
Persoalan mencuat setelah berita yang ditulis Andika terbit di Radar Sulteng dan diikuti komunikasi antara wartawan dengan sang Dekan. Hal ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Café Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9/2026), dihadiri Andika didampingi Pemimpin Redaksi Radar Sulteng serta perwakilan SMSI, AMSI, JMSI, AJI, dan PWI.
Andika memaparkan, pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.27 WITA, Rosmala Nur mengirimkan tangkapan layar berisi data identitas dirinya, termasuk status sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Untad. Empat menit kemudian, pukul 20.31 WITA, Andika menerima pesan berbunyi: “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya Andika, masa depanmu masih panjang,” yang kemudian dihapus. Sekitar pukul 20.39 WITA, kembali diterima pesan: “Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”
Andika tidak menarik kesimpulan sendiri atas makna rangkaian pesan tersebut, menyerahkan penilaian kepada pihak berwenang maupun penasihat hukum. Ia menegaskan persoalan ini bukan sengketa pribadi, melainkan terkait perlindungan terhadap karya jurnalistik.
“Apabila berkaitan dengan pemberitaan, kami harap penyelesaiannya melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya. Pihak Radar Sulteng tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak yang diberitakan.
Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, menyebut tekanan terhadap wartawan bukan hal baru. Ia sendiri pernah mengalami tekanan yang menyasar keluarga.
“Jangan kita balas dengan kekerasan. Kita tempuh jalur cerdas: laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya, mendorong pengujian penerapan UU Pers jika terdapat penghalangan kerja jurnalistik.
Sekretaris AMSI Sulteng, Abde, menilai kasus ini menyoroti lemahnya pemahaman pejabat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Ketika ada yang disorot media, tidak paham jalur yang benar, lalu muncul tindakan di luar koridor,” katanya. Ia mengingatkan kasus serupa pernah dialami Ikram dan Rian — jika berulang, demokrasi di Sulteng terancam. Peningkatan kapasitas pejabat maupun jurnalis dinilai mendesak.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyoroti penggunaan relasi kuasa kampus untuk menekan wartawan yang juga mahasiswa.
“Ini pengekangan kebebasan pers dan demokrasi. Jangan pejabat lain meniru pola ini,” ujarnya, menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang kebebasan berpikir kritis, bukan sarang intimidasi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Prof. Rosmala Nur melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/9/2026) belum memperoleh jawaban. Seluruh dugaan yang dipaparkan masih menunggu verifikasi dan penilaian pihak berwenang.
