MEDAN — Dugaan ketidakteraturan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 memicu kecurigaan serius di kalangan masyarakat sipil. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GEMPET-SU) kini mendesak aparat penegak hukum turun tangan langsung guna mengusut tuntas indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang disebut menyelimuti sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
Desakan ini disampaikan GEMPET-SU dalam pernyataan sikap resmi yang dikoordinasikan Ricky Pratama selaku Koordinator Aksi dan Ahmad Siregar sebagai Koordinator Lapangan. GEMPET-SU mengklaim telah menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan monopoli penyedia, pengondisian proses pengadaan, hingga dugaan adanya pungutan atau imbalan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan proyek.
Perhatian utama diarahkan pada pengawasan yang berjalan di lingkungan UPT Medan Utara dan UPT Medan Timur. GEMPET-SU meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan di lapangan.
Secara khusus, GEMPET-SU menyoroti dua paket pengadaan campuran beraspal panas (hotmix) melalui sistem e-purchasing yang nilainya mencapai total Rp24.653.577.300. Pertama, pengadaan 10.000 ton Hotmix AC-WC yang melibatkan PT RA senilai Rp16.156.527.300. Kedua, pengadaan 5.000 ton Hotmix HRS-WC yang melibatkan PT GD senilai Rp8.497.050.000.
Menurut GEMPET-SU, kedua paket tersebut wajib diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan proses pengadaannya benar-benar memenuhi prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. GEMPET-SU juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan atau fee sebesar 10 persen yang disebut dikoordinasikan seseorang berinisial FR. Perlu ditegaskan, hal ini masih berupa dugaan yang disampaikan kelompok tersebut dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Atas rangkaian dugaan tersebut, GEMPET-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Medan melakukan penelusuran mendalam serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala UPT Medan Utara, Kepala UPT Medan Timur, hingga Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Dugaan pungutan 10 persen itu pun diminta diusut untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan.
Selain itu, GEMPET-SU mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala Dinas SDABMBK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta jajaran terkait jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pengawasan. GEMPET-SU juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi pimpinan UPT Medan Utara dan UPT Medan Timur serta jajaran dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan anggaran daerah berjalan bersih, transparan, dan terhindar dari benturan kepentingan.
“Jika aparat penegak hukum dan Pemko Medan memilih bungkam, jangan salahkan jika mosi tidak percaya rakyat turun ke jalan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar,” tegas perwakilan GEMPET-SU.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait persoalan ini.
(Red/Tim)
