Parimo-Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, menahan dua orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Taopa.
pelaku berinisial AJ (37) dan Run(45) dua orang tulang punggung keluarga tersebut berasal dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado mereka berdua berperan sebagai operator alat berat.
Namun dalam beberapa pekan kemarin penggrebekan yang di lakukan aparat penegak hukum (APH) terkadang menimbulkan banyak tanda tanya di benak publik,karena dari sekian banyak aksi penggrebekan yang di lakukan oleh APH jarang sekali bos-bos besar ikut terseret sampai ke jeruji besi kebanyakan hanya operator yang jadi tumbal.
Sebenarnya kalau dilihat dari kacamata sederhana ketika operator eksa di sikat, APH tentunya akan mengantongi nama bos dari yang bersangkutan, namun seperti kita ketahui bersama jarang sekali kasus pengembangan yang kemudian menghasilkan penangkapan kepada pelaku utama (BOS PETI).
seperti tertutup bayang-bayang rimbahnya hutan lindung dan keruhnya air sungai para mafia tersebut mulai mencari jalan baru dengan berbagi macam cara agar terhindar dari jeratan aparat penegak hukum.
Apakah aparat penegak hukum (APH) akan melakukan pengembangan untuk meringkus bos peti dari kedua tersangka AJ (37) dan Run(45) atau memang sandaran hukum akan berhenti di pundak para Joki alat berat tersebut, kini publik menanti ketajaman APH dalam menangani kasus peti di desa tanpa kecamatan moutong kabupaten parigi moutong.
